Berita Nasional
Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Ini Ditolak Keluarga Mantan Istri
Salah satu jenazah korban kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang ditolak keluarga mantan istri.
TRIBUNJATENG.COM - Kebakaran hebat terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021) sekira pukul 01.52 WIB.
Tercatat ada 40 warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana meninggal di sel dan 1 dalam perjalanan ke rumah sakit.
Salah satu jenazah korban kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang ditolak keluarga mantan istri.
Baca juga: Kronologi 2 Jam Kebakaran di Lapas Tangerang yang Tewaskan 41 Orang, Suara Teriakan dan Kepanikan
Jenazah tersebut atas nama Hermawan, warga Kecamatan Bandung Kabupaten Serang, Banten.
Pria berusia 40 tahun tersebut menjadi korban tewas bersama 40 napi lainnya saat terjadi kebakaran di Blok C, Lapas Tangerang, pada Rabu (8/9/2021) dinihari.
Dikutip Tribunnews.com dari TribunBanten, Hermawan menghuni Lapas Tangerang setelah divons pengadilan karena terlibat kasus kematian bayi berusia 24 bulan, berinisial J.
Kasus tersebut sempat viral pada tahun 2019.
Ia adalah warga Kampung Ranca Gede, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Camat Bandung, Subur Prianto, membenarkan kalau Hermawan berasal dari wilayahnya.
"Sudah saya kroscek, betul atas nama Hermawan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021).
Subur menerangkan, Hermawan dipenjara karena telah membunuh bayi J.
J adalah anak tiri Hermawan dari istrinya yang baru ia nikahi selama dua bulan.
"Kasusnya sempat viral karena korbannya bayi yang dibacok hingga meninggal," ujarnya.
Akibat pembunuhan tersebut, Hermawan divonis hukuman selama 10 tahun penjara.
Subur melanjutkan, Hermawan bukan asli warga Serang, melainkan berasal dari Bandung, Jawa Barat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-jenazah.jpg)