Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

BERITA LENGKAP : Polda Jateng Bongkar Kasus Perdagangan Anak di Kota Tegal

Satpol PP Kota Tegal mendatangi Karaoke Pink yang diduga melakukan perdagangan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu, Kamis (9/9).

Kolase IST/SURYA.co.id/Erwin Wicaksono
Ilustrasi pemandu lagu 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL -- Satpol PP Kota Tegal mendatangi Karaoke Pink yang diduga melakukan perdagangan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu, Kamis (9/9).

Tempat karaoke tersebut berada di belakang kompleks Pasar Beras Mintaragan, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan, tempat karaoke tersebut diduga ilegal atau tidak berizin.

Sebelumnya, Polda Jateng telah menangkap tiga pelaku perdagangan anak di tempat karaoke di kompleks Pasar Beras. Pelaku diduga mempekerjakan tiga anak asal Jawa Barat sebagai pemandu lagu dan booking order (BO).

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpop PP Kota Tegal, Farikhin mengatakan, kedatangan petugas di lapangan merupakan tindak lanjut pemberitaan penangkapan pelaku perdagangan anak dari Polda Jawa Tengah.

"Tempat karaoke ini disinyalir bodong atau tidak berizin," kata Farikhin kepada Tribun Jateng.

Farikhin mengatakan, tempat karaoke tersebut memiliki tiga ruang. Selain itu masih dalam satu kawasan, terdapat kos-kosan juga yang jumlahnya mencapai 22 kamar.

Dia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait yang mengurus perizinan. Jika terbukti tidak berizin, tempat karaoke tersebut akan ditutup.

"Kami akan berkoordinasi dengan bidang perizinan. Kalau terbukti tidak berizin, akan disanksi penutupan," ungkapnya.

Informasi yang diterima Tribun Jateng, tempat karaoke tersebut baru ada sekira 1,5 tahun. Sebelumnya tempat tersebut merupakan sebuah kafe. Lambat laun membuka kos-kosan, kemudian barulah karaoke.

Tiga pelaku

Sebelumnya, Unit 2 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur di Karaoke Pink, kompleks Pasar Beras Mintaragan, Tegal Timur, Selasa (7/9). Penggerebekan dilakukan pada pukul 23.00.

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap tiga pelaku. Mereka adalah ES (32), warga Kemandungan, Kota Tegal; ST (23), warga Blok Kliwon, Desa Asem, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Cirebon; dan SHN (21), warga Kopo, Kota Bandung.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ada tempat karaoke yang mempekerjakan anak. Setelah dicek ternyata benar, ada anak di bawah umur dipekerjakan di Karaoke Pink.

"Anak-anak yang dipekerjakan tiga orang, yakni satu orang beumur 14 tahun dan dua orang berusia 17 tahun. Anak-anak ini dari luar kota, rata-rata dari Jawa Barat," kata Djuhandani, Rabu (8/9).

Menurutnya, pada penggerebekan tersebut didapati adanya kamar untuk esek-esek. Pihaknya juga menemukan barang bukti berupa bill room (tagihan ruangan) Rp 3,6 juta dan uang Booking Order (BO) Rp 1,5 juta untuk menggunakan jasa anak. "Jadi anak-anak tersebut bekerja disitu," ujar dia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved