Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Civitas Akademika Unsoed Mendukung Penganugerahan Profesor Pada Jaksa Agung, ST Burhanuddin

Alumni Fakultas Hukum Unsoed menyatakan mendukung penganugerahan Profesor kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang dilaksanakan, Jumat (10/9/2021).

Istimewa Alumni Fakultas Hukum Unsoed. 
Beberapa elemen Civitas Akademika Unsoed yang menyatakan mendukung penganugerahan Profesor kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Kamis (9/9/2021).  

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Alumni Fakultas Hukum Unsoed menyatakan mendukung penganugerahan Profesor kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang dilaksanakan, Jumat (10/9/2021) di Auditorium Graha Widyatama, Unsoed

"Kami mendukung langkah dari Fakultas Hukum khususnya dan Universitas Jenderal Soedirman pada umumnya," ujar Menteri Adkesma BEM FH, Fadlan Naufal Aditya, kepada tribunjateng.com, Kamis (9/9/2021). 

Menurutnya secara formal ST Burhanuddin memang memenuhi prasyarat untuk mendapatkan status sebagai guru besar.

Baca juga: Not Angka Pianika Baby Shark doo doo doo doo Lagu Anak Baby Shark

Baca juga: Larissa Chou Sudah Dapat Ajakan Nikah dari 159 Pria meski Masa Iddah Belum Usai

Baca juga: Sinopsis End of A Gun Bioskop Trans TV Pukul 23.30 WIB Steven Seagal Beraksi di Paris

Mengingat ST Burhanuddin telah memiliki gelar Doktor dan juga sebagai dosen Luar Biasa.

"Kemudian komitmen nya untuk pemberantasan korupsi juga cukup besar setidaknya dalam perkara Jiwasraya dan Asabri telah membuktikan perkara yang selama ini rumit akhirnya terproses juga," ungkapnya. 

Dia mengatakan ada pihak yang kurang setuju dengan adanya penganugerahan gelar Profesor oleh Unsoed menurutnya wajar. 

Ada Beberapa elemen Civitas Akademika yang mendukung, antara lain Ikatan Alumni Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Kemudian Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Hukum , BEM FH Unsoed, Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol), DPD KNPI Banyumas, SAPMA Pemuda Pancasila Universitas Jenderal Soedirman, Gerakan Mahasiswa Peduli Tanah Air (Gempita). 

Mereka semua menyatakan sikap diantaranya bangga dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 37421/ MPK.A/ KP.05.00/2021 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap dan Pengangkatan Jabatan Profesor Ilmu Hukum Pidana kepada ST Burhanuddin. 

Dimana keputusan tersebut diinisiasi dan diusulkan oleh para Guru Besar pada Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. 

Kemudian pengangkatan jabatan Profesor kepada ST Burhanuddin telah melalui tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 40 Tahun 2002 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan/ Guru Besar Tidak Tetap Pada Perguruan Tinggi. 

Selain itu ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 88 Tahun 2003 Tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Dalam Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi Negeri.

"Oleh karenanya para Guru Besar menilai telah memenuhi semua persyaratan secara akademis maupun secara Administratif berdasarkan berita acara usul kenaikan jabatan Profesor sebagai dosen tidak tetap," ujar Rio Putra Pratama dari BEM Fakultas Hukum Unsoed

Dia juga menjelaskan pengangkatan Profesor Kehormatan kepada ST Burhanuddin diharapkan menjadi teladan dan motivasi bagi generasi muda penerus bangsa khususnya kalangan civitas akademik di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto.

"Sebab dalam penilaian dari banyak para Guru Besar Ilmu Hukum Pidana yang kemudian bertindak menjadi promotor, menilai dengan seksama ST Burhanuddin telah memberikan kontribusi nyata atas inovasi keilmuan yang dapat kita dikembangkan dimasa mendatang sebagai jalan tengah antara sistem hukum civil law dan common law," ucapnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved