Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pendidikan

Jadi Profesor Hukum, ST Burhanuddin Ungkap Ide Keadilan Restoratif, Solusi Lapas Over Kapasitas

Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapatkan gelar profesor hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapatkan gelar profesor hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Pengukuhan gelar profesor dilaksanakan di Auditorium Graha Widyatama Unsoed, Purwokerto,  Jumat, (10/9/2021).

Unsoed menganugerahkan gelar profesor hukum karena beberapa alasan.

Guru besar Unsoed, Prof Hibnu Nugroho, yang juga merupakan Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Umum mengatakan pengukuhan Profesor ST Burhanuddin akan menjadi lompatan besar bagi Unsoed

Profesor Burhanuddin menjadi Guru besar tidak tetap pertama, Unsoed

"Ini adalah lompatan bagi Unsoed, mengangkat Guru Besar yang merupakan Jaksa Agung.

Hal ini sebenarnya selaras dengan kebijakan Kemeristekdikti yang sekarang mengakomodir praktisi," katanya kepada Tribunbanyumas.com, dalam konferensi persnya. 

Menurutnya kedepan adalah bagaimana mahasiswa Unsoed juga bisa berpraktik dan magang di semua lini termasuk kejaksaan. 

ST Burhanuddin layak mendapatkan gelar Profesor Kehormatan dari Unsoed, terutama terutama karena inovasi penerapan Restorative Justice (RJ).

Hal ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia. 

Menurut Profesor Hibnu, hukum di Indonesia sejak 1980-an, hukum berorientasi pada pidana penjara.

Oleh karenanya, lapas itu over kapasitas dan belum mampu mengimbangi sarpras yang ada. 

"Dengan pengembangan ini akan mengurangi kapasitas yang ada. 

Misalkan 15 persen kasus di Kejati di Restoratif Justice maka akan mengurangi kapasitas lapas. 

Ini penting sekali, kita tidak ada filter.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved