Berita Semarang
Polda Jateng Tangkap 7 Penjudi Jepara dan Pati, Bandar DPO
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap tujuh pelaku judi.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap tujuh pelaku judi.
Pelaku berasal dari dua daerah meliputi Jepara dan Pati.
Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, tujuh pelaku masing-masing AS (25) warga , Dermolo, Kembang, Jepara sebagai pengecer.
RH (38) warga Kaligarang, Keling, Jepara sebagai pengecer.
Inisial NKFB (21) warga Mojo, Cluwak,Pati sebagai pengepul.
Inisial AS (42) warga Keling, Keling, Jepara sebagai pengecer.
Inisial AF (24) Ngagel, Dukuhseti, Pati sebagai pengepul.
Inisial MOA (21) Grogolan, Dukuhseti, Pati sebagai karyawan pengepul.
Inisial MAR (27) Dukuhseti, Dukuhseti, Pati, karyawan pengepul.
Ketujuh tersangka ditangkap di tempat berbeda seperti di Taman Sebagor Dermolo,Kembang, Jepara.
Lokasi kedua, di pinggir jalan Mojo, Cluak, Pati.
Berikutnya, di pinggir jalan Raya Tayu – Kelet dekat Pom Bensin Pundenrejo,Tayu, Pati.
"Para bandarnya masih DPO," katanya saat konferensi pers di Kantor Polda Jateng, Jumat (10/9/2021).
Ia mengungkapkan, kronologis pengungkapan kasus tersebut selepas mendapatkan pengaduan dari beberapa elemen masyarakat terkait dengan adanya praktik perjudian di wilayah hukum Polda Jateng.
Kapolda Jateng lantas memerintahkan untuk melakukan upaya pemberantasan judi yang beroperasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/penjudi-polda-jateng-1.jpg)