Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Kalina Ocktaranny Langsung Menangis

Usai suaminya divonis, Kalina Oktarani langsung menangis dan memeluk adik serta ibunda Vicky.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Kalina Oktarani ketika ditemui bersama Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kamis (9/9/2021), artis Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suami Kalina Ocktaranny itu terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dalam penggerebekan kala itu di rumah mantan istrinya, Angel Lelga.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Hendrianto (nama asli Vicky Prasetyo) dengan pidana penjara selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).

Baca juga: Merasa Dirugikan karena Diboikot, Saipul Jamil Mengadu ke Hotman Paris

"Dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata hakim menambahkan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan penjara.

Usai suaminya divonis, Kalina Ocktaranny langsung menangis dan memeluk adik serta ibunda Vicky.

Begitu pula sang ibu mertua yang membalas pelukan Kalina.

Usai putusan sidang, Vicky dan kalina lebih memilih untuk bungkam dan langsung menaiki kendaraannya.

Kalina Oktarani Sempat Khawatir

Jelang sidang Ibunda Azka Corbuzier sempat merasa khawatir dan takut.

"Ada rasa kekhawatiran ada rasa takut sebagai seorang istri," ungkapnya.

Menurutnya bukan hanya dirinya sebagai istri, melainkan Kalina tau betul suaminya itu orang yang kuat menghadapi semua masalah yang menyelimutinya.

"Jujur disatu sisi bukan karena aku istrinya Vicky Prasetyo, tapi karena aku merasa beliau itu orang yg sangat kuat banget untuk menghadapi segala macem (masalah)," ucap Kalina.

Pikir-pikir Banding

Vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 bulan penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved