Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Bengawan Solo Tercemar Pabrik Ciu Sukoharjo, Polda Jateng Imbau Limbah Tak Dibuang Sembarangan

Polda Jateng cek langsung kondisi pencemaran limba industri ciu di Bengawan Solo. Hasil pengecekan akan dikoordinasikan lebih lanjut pada kementerian.

TRIBUNSOLO.COM/ADI SURYA SAMODRA
ilustrasi Sungai Bengawan Solo 

TRIBUNJATENG.COM,SUKOHARJO - Polda Jateng cek langsung kondisi pencemaran di Bengawan Solo.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan pengecekan dilakukan tim dari Direktorat Reseser Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) ke sejumlah perusahaan yang berada dekat aliran sungai.

Hasil pengecekan akan dikoordinasikan lebih lanjut kepada kementerian terkait.

"Kemarin tim Ditkrimsus sudah meninjau langsung kondisi pencemaran di Bengawan Solo," ujarnya saat dihubungi, Minggu  (12/9/2021).

Menurutnya, hasil pemeriksaan pencemaran diakibatkan pembuangan limbah dari home industry Ciu di Sukoharjo. Tim telah mengunjungi industri Ciu yang ada di dua kecamatan.

Baca juga: Geger Geden Lur! Korban Dugaan Arisan Bodong Geruduk Pernikahan Pelaku di Mojosongo Solo

Baca juga: Duel PSIS Semarang VS Persija Jakarta Malam Ini, Tim Mahesa Jenar Turunkan Pemain Muda

Baca juga: Bikin Kerumunan, Turnamen Bola Voli dan Balap Merpati di Kutasari Purbalingga Akhirnya Dibubarkan

"Kami sudah mengecek tempat pengusaha alkohol di Kecamatan Mojolaban  dan Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo," ujar dia.

Iqbal mengatakan tim telah melakukan imbauan kepada masing-masing ketua paguyuban industri alkohol (ciu) untuk tidak membuang limbah ciunik (badeg) secara sembarangan dan  memaksimalkan IPAL yang telah dibuat.

Selain itu, Polda akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) provinsi untuk mendapatkan data perusahaan  yang tidak melaksanakan sanksi administrasi sesuai  yang diberikan oleh DLHK Provinsi Jateng.

"Tim telah melakukan pengambilan sampel air yang diduga tercemar di beberapa titik pembuangan limbah oleh petugas yang memiliki sertifikat terkait metode pengambilan sampel," tuturnya.

Baca juga: Tegaskan Kredibilitas Panitia Seleksi Sekda Pati, Bupati Haryanto: Jangan Pikiran Negatif

Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Madura United Vs PSM Makassar BRI Liga 1, Ronaldo Siap Bela Sape Kerrab

Baca juga: Manfaat Program Pertukaran Mahasiswa Permai Aperti BUMN 2021, Tambah Wawasan hingga Networking

Ia menuturkan selain ke pabrik ciu, Tim Ditreskrimsus Polda juga mengunjungi dua perusahaan di Sukoharjo.

Dua perusahaan itu adalah pabrik tekstil dan pabrik plastik.

"Hasil pemeriksaan kedua perusahaan tersebut telah terkena sanksi dari DLHK Provinsi Jateng dan telah menjalankan sanksi administratif," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Solo menghentikan pengolahan air di Pos Semanggi, Pasar Kliwon. 

Hal itu dilakukan karena terpaksa, lantaran air dari Bengawan Solo terindikasi tercemar ndustri rumah tangga ciu.  

Dirut Perumda Air Minum Solo, Agustan menjelaskan, penghentian pengolahan air dilakukan sejak, Selasa (7/9/2021) pukul 06.00 WIB sampai dengan saat ini.

"Tadi mulai tercemar pukul 06.00 WIB. Pengambilan air dari Bengawan Solo dihentikan sampai sekarang dilakukan observasi," ucapnya. 

Dia menambahkan, pencemaran terjadi dari atas tempuran kali Samin. Di mana banyak buangan limbah industri ciu yang mengandung alkohol.

Baca juga: Duel PSIS Semarang VS Persija Jakarta Malam Ini, Tim Mahesa Jenar Turunkan Pemain Muda

Baca juga: Manfaat Program Pertukaran Mahasiswa Permai Aperti BUMN 2021, Tambah Wawasan hingga Networking

Baca juga: Prediksi Madura United Vs PSM Makassar BRI Liga 1 2021, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming

"Pencemaran dari atas tempuran kali Samin industri rumah tangga ciu," terangnya. 

Dari hasil sampel yang diambil, air memiliki ciri bau seperti ciu dengan warna keruh. Bila terkena kulit akan gatal-gatal.

"Air ini tidak layak untuk diolah dan untuk sampel yang diambil terakhir pukul 10.30 WIB," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved