Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Diminta Mundur dari Jabatan karena Kebakaran Lapas Tangerang, Yasonna Laoly: Itu Urusan Pimpinan

Insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang membuat sejumlah pihak meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mundur dari jabatannya.

Icha Rastika
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly 

TRIBUNJATENG.COM - Insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang membuat sejumlah pihak meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, mundur dari jabatannya.

Yasonna Laoly menanggapi hal tersebut.

Yasonna menyatakan, dirinya memilih untuk tidak memikirkan hal itu.

Baca juga: Seorang Karyawan Kimia Farma Ditangkap Densus 88 Terkait Terorisme

Menurutnya, persoalan mundur atau tidak mundur adalah kewenangan dari Presiden.

Daripada memikirkan hal itu, kata Yasonna, pihaknya lebih memilih fokus menangani musibah kebakaran ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Yasonna kepada Kompas TV pada Sabtu (11/9/2021).

"Kami tidak memikirkan hal itu, itu urusan pimpinan, yang kami pikirkan sekarang (bagaimana cara) kami menyelesaikan persoalan ini secepat mungkin," terang Yasonna.

Menurutnya, dalam kejadian seperti ini, pasti akan muncul banyak suara-suara publik.

Menanggapi hal tersebut, kata Yasonna, pihaknya tidak akan terganggu.

Yasonna mengatakan insiden ini merupakan kejadian tak terduga atau musibah.

Sehingga alangkah baiknya jika lebih fokus dalam menangani dan mencari bagaimana solusinya daripada lepas tanggung jawab dengan mengundurkan diri.

Ia juga mengatakan akan mengevaluasi kejadian ini agar tidak terjadi di lapas lainnya.

"Pastilah dalam kejadian ini pasti ada suara macam-macam, itu sah-sah saja, silakan saja, kami tidak akan terganggu dengan hal itu."

"Kami akan berkonsentrasi menangani dan menyelesaikan masalah ini, juga mengevaluasi berapa lapas yang menurut kami berpotensi mengalami kejadian yang sama," kata Yasonna.

Dalam kesempatan yang sama, Yasonna juga mengabarkan sebanyak lima orang sedang diidentifikasi Inafis Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved