Berita Regional
Nodai Pacar yang Masih di Bawah Umur hingga Hamil, Pria 46 Tahun Dituntut 10 Tahun Penjara
Anom dituntut pidana karena melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur hingga hamil.
TRIBUNJATENG.COM - Seorang anak di bawah umur menjadi korban pencabulan di Denpasar, Bali.
Pelakunya seorang pria berumur 46 tahun bernama Anom Sari alias Narti.
Korban berinisial NW adalah pacar pelaku.
Baca juga: Tak Pulang 3 Hari, Remaja Putri Ini Bersama 2 Pria di Kamar Hotel saat Digerebek Orangtua dan Polisi
Korban diketahui masih remaja atau di bawah umur.
Korban kini dilaporkan sedang hamil.
Kasus yang membelit Narti sudah naik ke meja persidangan.
Narti dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juga, terdakwa dituntut pidana denda Rp 5 miliar subsider tiga bulan penjara.
Anom dituntut pidana karena melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur hingga hamil.
Surat tuntutan itu telah dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung secara daring dan tertutup untuk umum di PN Denpasar.
Dikonfirmasi, penasihat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar membenarkan terdakwa telah dituntut pidana.
"Tuntutan sudah dibacakan jaksa. Terhadap tuntutan jaksa, kami akan mengajukan pembelaan tertulis," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum, Senin, 13 September 2021.
Pihaknya mengatakan, dalam surat tuntutan JPU disebutkan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat.
Serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut.
"Terdakwa dinilai melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016."