Berita Regional
Nodai Pacar yang Masih di Bawah Umur hingga Hamil, Pria 46 Tahun Dituntut 10 Tahun Penjara
Anom dituntut pidana karena melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur hingga hamil.
"Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," ungkap Dewi Maria Wulandari.
Diketahui, tindakan persetubuhan yang dilakukan terdakwa dan anak korban inisial NW terjadi dari Juli 2020 hingga April 2021.
Ini bermula saat keduanya berkenalan hingga akhirnya menjalin hubungan asmara.
Dari hubungan itu, anak korban kerap datang ke kos terdakwa di seputaran Denpasar Barat.
Keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan badan.
Akibatnya anak korban hamil.
Melihat hal itu orangtua anak korban tidak terima, lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria 46 Tahun di Bali Setubuhi Pacarnya yang Masih Remaja hingga Hamil, Pelaku Dituntut 10 Tahun Bui
Baca juga: Joko Widodo Gugup dan Menangis saat Bertemu Presiden Jokowi: Sampai Tak Bisa Tidur, Kepikiran Terus