Berita Solo
Polda Jateng Curigai Satu Terduga Pelaku Pembuang Limbah Ciu yang Cemarkan Bengawan Solo
satu orang dicurigai sebagai penyebab tercemarnya Bengawan Solo, sungai terpanjang di Pulau Jawa ini.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polda Jateng terus kembangkan kasus dugaan pencemaran aliran Sungai Bengawan Solo.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Al Qudusy menyampaikan, satu orang dicurigai sebagai penyebab tercemarnya sungai terpanjang di Pulau Jawa ini.
Dia mengatakan, temuan ini merupakan hasil penyelidikan antara Polres Sukoharjo dan backup dari tim Ditreskrimsus Polda Jateng selama beberapa hari lalu.
"Tim sudah terjun sejak minggu lalu dan pelakukan pemantauan secara langsung, serta mencari keterangan dari sejumlah saksi," ucapnya di Solo, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Ganjar Pranowo Setuju Pedagang Mi dan Bakso Bisa Jualan dengan Syarat Sudah Vaksin
Baca juga: Maya Sempat Sempoyongan Sebelum Ditemukan Meninggal di Depan Hotel Metro Semarang, Ini kata Saksi
Baca juga: Istri Siri Ayah Taqy Malik Beberkan Hasil Visum Kekerasan Seks, Rusak Stadium 4
Menurut Iqbal, dari hasil penyelidikan sementara, dia mencurigai seorang pengusaha home industri ciu dengan inisial M dengan jenis kelamin seorang wanita.
"Dua alat bukti sudah kita dapat, saat ini masih menunggu hasil lab keluar," terangnya.
Modus yang dilakukan terduga tersebut, lanjut Iqbal, yang bersangkutan membuang limbah pengolahan alkohol atau badeg.
Limbah tersebut dibawa menggunakan tangki dan bak terbuka.
"Dia membuang limbah ketika malam hari," jelasnya.
Menurutnya, ada yang dibuang di sawah, ada yang dibuang di perternakan, ada juga yang dibuang ke Kali Samin.
"Nah, dari Kali Samin inilah yang kemudian mengalir sampai masuk ke aliran Sungai Bengawan Solo," ungkapnya.
Iqbal mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, M juga sudah pernah mendapat sanksi Administratif dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah dengan kasus yang sama.
Baca juga: Lirabica Curhat Diusir Warga, Dipersekusi, Berawal Ia Jadi Pusat Perhatian Para Suami tiap Jogging
Baca juga: Dewan Dorong Pemkot Semarang Perhatikan Anak Yatim Piatu karena Covid-19
Baca juga: Harga Emas Antam Semarang Hari ini 14 September 2021 Naik Rp 3.000 Per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Namun hal ini tidak diindahkan dan M masih melakukan pelanggaran.
"Apa alasannya, serta jeratan selanjutnya masih dilakukan pendalaman," ujaranya.
Selain pengusaha ciu tersebut, pihaknya juga melakukan pendalaman terhadap satu home industri tekstil di Polokarto dan satu Perusahaan plastik di kawasan Grogol.
"Untuk dua ini masih kita lidik (penyelidikan, red). Namun juga pernah mendapat sanksi administratif dari DLHK," jelasnya. (*)