Berita Kriminal
Dua Begal Salah Sasaran, Gadis Remaja yang Diincar Ternyata Suhu Bukan Cupu
Aksi heroik seorang gadis remaja melawan dua begal laki-laki berhasil menyelamatkan dirinya sendiri.
Editor:
rival al manaf
Diketahui kemudian, pelaku berinisial HP (27) dan RTN, Warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Perbatasan, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
"Pasal yang disangkakan atau ancaman hukumannya, pasal 365 Ayat 2 ke 1e dan 2e dari KUH Pidana, selama-lamanya 12 tahun penjara," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja Perempuan Asal Medan Hampir Jadi Korban Jambret, Berhasil Melawan dengan Tendang Motor Pelaku"
Berita Terkait