Berita Semarang
FE Unnes Bumikan Ekonomi Syariah di Kampus Konservasi Melalui Webinar
Fakultas Ekonomi Unnes gelar webinar peran Ilmu Ekonomi Syariah bertema Pengelolaan Keuangan Haji.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang (Unnes) menggelar webinar peran Ilmu Ekonomi Syariah bertema Pengelolaan Keuangan Haji dan Merencanakan Haji Muda, Rabu (15/9/2021).
Kegiatan yang diikuti 936 peserta dari mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan itu diselenggarakan secara virtual.
Webinar tersebut merupakan satu upaya untuk membumikan ekonomi syariah di lingkungan kampus.
Wakil Rektor II Unnes, Prof S Martono saat membuka acara mengatakan bahwa ilmu ekonomi syariah memberikan kontribusi yang sangat signifikan dalam perekonomian Indonesia.
"Karena ekonomi syariah bukan lagi ilmu yang baru di masyarakat. Justru sudah menjadi gaya hidup sebagian masyarakat Indonesia," ucapnya.
Narasumber dalam webinar tersebut, pakar di bidang ilmu ekonomi syariah yaitu Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu; dan Divisi Investasi Langsung, Emas, dan lainnya BPKH, Iman Ni'matullah.
Dalam paparannya, Anggito Abimanyu menyampaikan, ekonomi syariah berkembang dengan pesat di Indonesia. Pasar ekonomi syariah pun meningkat lebih tinggi dibanding perkembangan ekonomi.
"Oleh karena itu, sudah saatnya FE Unnes membuka prodi Ekonomi Syariah untuk dapat membumikan ekonomi syariah di kampus," ujarnya.
Di samping itu, pasar tenaga kerja juga melakukan serapan optimal pada lulusan sarjana Ekonomi Syariah.
"Banyak karir yang dapat yang dapat ditempati lulusan di antaranya bekerja di perbankan, keuangan, ekonomi syariah, peneliti atau regulator ekonomi keuangan syariah, dan dosen, guru, staf pengajar perguruan tinggi lembaga pendidikan," jelasnya.
Narasumber lain, Iman Ni'matullah menjelaskan, melalui BPKH yang menerapkan prinsip ekonomi syariah dapat mengoptimalkan dana haji yang disetor calon jemaah haji.
Ia menuturkan, BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
"Total dana yang dikelola BPKH RI adalah Rp 153 triliun dan dijamin aman. Kami juga diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan hasil opini BPK atas pengelolaan keuangan dana haji adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," katanya.
Ia menyampaikan, optimalisasi dana haji sudah melalui prosedur yang benar. Misalnya adalah Investasi dana haji sudah atas persetujuan penyetor dana haji.
"Tidak ada peraturan yang melarang atau mengharuskan investasi pada infrastruktur. Semua harus memenuhi kaidah atau prinsip syariah yang mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas," ujarnya.