Berita Sragen
Sambil Buka Warung Hik di Pilangsari Sragen, Tejo Jualan Narkoba, Kini Ia Berurusan dengan Polisi
Pemilik warung hik di depan Masjid Baziz di Dukuh Bendungan, Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, Sragen diringkus Sat Resnarkoba Polres Sragen.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Pemilik warung hik di depan Masjid Baziz di Dukuh Bendungan, Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, Sragen diringkus Sat Resnarkoba Polres Sragen, Senin (13/9/2021) malam.
Agus Widodo alias Tejo (38), warga Dukuh Bendungan RT 15, Pilangsari ini, selain berjualan nasi dan gorengan di warung hik ternyata juga menjual obat-obatan terlarang.
Penangkapan Agus dilakukan Kanit Opsnal IPDA Agus Warsito bersama dengan anggota di warung hik pelaku.
Baca juga: Siswi SMP Jadi Korban Asusila Oknum Dosen, Dijemput saat Pulang Sekolah, Modal Rayuan Maut
Baca juga: Ayah Taqi Malik Memaksa Hubungan Badan Saat Marlina Octoria Sedang Haid, Sang Kakak Langsung Ngamuk
Baca juga: Pelaku Perselingkuhan Nyamar Jadi Wanita Ditangkap Warga Jurang, Sudah Curiga Lihat Gaya Boncengan
Penangkapan tersebut diawali laporan masyarakat ke tim Kanit Opsnal bahwa di warung hik tersebut sering digunakan bertransaksi obat-obatan yang mengandung psikotropika.
Kasat Resnarkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti mengatakan atas dasar laporan tersebut, anggotanya berangkat ke lokasi pada pukul 19.30 WIB.
"Anggota kami langsung melakukan pemantauan. Dari hasil pemantauan tersebut salah satu anggota mencurigai gerak-gerik tersangka."
"Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," kata AKP Rini, Rabu (15/9/2021).
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti yang berupa Riklona sebanyak 8 butir dan Atarax sebanyak 21 butir.
Tidak hanya itu pihak kepolisian juga menemukan obat-obatan dengan merk Merlopam sebanyak 4 butir dan Alprazolam sebanyak 10 butir.
"Obat-obatan tersebut ditemukan di dalam kotak pensil warna ungu yang disimpan pelaku di bagian atas gerobak hik dan uang hasil penjualan sebesar Rp 85 ribu," lanjut AKP Rini.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui barang tersebut miliknya. Obat-obatan tersebut di akui pelaku didapatkan dari Agung Klontong yang beralamatkan di wilayah Teguhan, Sragen.
Baca juga: Membangun Generasi Muda yang Kompetitif, Entrepreneur dan Berkarakter untuk Indonesia Maju
Baca juga: Penyebab Kernet Bernama Aldi Dicari Pengacara Limson Nainggolan
Baca juga: Banyumas Masih PPKM Level 3, Bupati Husein Beri Kelonggaran Pembukaan Objek Wisata Skala Kecil
Setelah ditemukan barang bukti tersebut, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Res Sragen untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Rini melanjutkan pelaku berstatus sebagai pengedar obat-obatan terlarang. Pelaku terjerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)