Berita Artis
Anji Didakwa Pasal Berlapis Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Artis Erdian Aji Prihartanto alias Anji menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Berdasarkan informasi itu, keempat anggota Polres Metro Jakarta Barat tersebut melakukan penyelidikan terhadap orang dengan ciri-ciri yang disampaikan seorang informan.
"Selanjutnya para saksi (empat anggota Polres Metro Jakarta Barat) mengikuti laki-laki tersebut yang tidak lain adalah terdakwa (Anji)," ucap jaksa.
Barang bukti
Eks vokalis Drive itu kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian di studionya, di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada (11/9/2021) pukul 19.30 WIB.
Di dalam studio tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bertuliskan Choco Haze yang berisi 7 linting ganja seberat 1,33 gram, 1 plastik klip bertuliskan Banana Crush hang berisi 1 linting ganja dengan berat 0,15 gram.
Polisi juga menyita 1 plastik klip berisikan ekstrak daun ganja seberat 0,79 gram, 12 kertas gulung atau kertas tipis, 1 pak kertas papir merk dynamite, 1 speaker kecil merek Marshal, 1 unit telepon genggam iPhone XS Max berikut dengan kartu perdananya.
Setelah melakukan pemeriksaan awal, Anji mengaku juga menyimpan ganja di Bumi Perkemahan Gunung Puntang, Bandung, Jawa Barat.
Dari sana ditemukan barang bukti berupa 8 plastik klip berisikan biji-biji daun ganja seberat 8,7 gram, dan 1 toples kaca bening berisikan batang daun ganja yang sudah dikeluarkan kemudian dimasukkan ke dalam plastik dengan berat 12,5 gram.
Ada juga 7 kertas papir berbagai merek, 1 box kardus masker penutup mata, serta sebuah buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.
"Bahwa daun ganja yang disita dari terdakwa sudah terdakwa pergunakan dengan cara dihisap, di mana ganja tersebut terdakwa linting dengan menggunakan kertas papir, setelah itu dibakar dan terdakwa hisap seperti rokok," kata jaksa.
Cara membeli
Jaksa juga mengungkap bagaimana Anji mendapatkan ganja tersebut.
Rupanya terdakwa Anji memesan kepada BRO lewat akun privat Instagram miliknya.
"Di mana daun ganja tersebut terdakwa peroleh dari BRO (DPO) melalui komunikasi direct message dengan akun privat di aplikasi Instagram," ucap jaksa saat membacakan dakwaan.
"Dan terdakwa menyerahkan uang kepada BRO (DPO) sebesar Rp 5 juta," kata jaksa melanjutkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/anji-manji-tahanan-narkoba.jpg)