Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Anji Didakwa Pasal Berlapis Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Artis Erdian Aji Prihartanto alias Anji menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

tribunnews.com
Anji Manji hadir sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Artis Erdian Aji Prihartanto alias Anji menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Sidang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu, (15/9/2021).

Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Anji Drive Ditangkap Kasus Narkoba Saat di Studio Cibubur

Dikutip dari Kompas.com, berikut rangkuman jalannya sidang.

Anji tak didampingi kuasa hukum

Sebelum JPU membacakan dakwaannya, hakim ketua Yulisar bertanya apakah Anji ingin didampingi kuasa hukum atau tidak.

"Apakah Saudara mau didampingi oleh didampingi penasihat hukum?" tanya hakim ketua dalam persidangan.

"Saya sendiri," jawab Anji yang menghadiri sidang secara daring melalui Zoom, langsung dari RSKO Cibubur.

Hakim Ketua kemudian mengulangi pertanyaannya. Tetapi, Anji kembali menegaskan bahwa ia tidak ingin didampingi kuasa hukum.

"Oh tidak ada? Sendiri saja? Oke. Meskipun Saudara tidak menggunakan hak tersebut, dan mau sendiri, ya silakan saja," ujar hakim ketua.

Anji Manji
Anji Manji (GOOGLE)

Anji sudah diintai

Dalam dakwaan, jaksa sedikit mengungkapkan kronologi penangkapan pelantun "Bidadari Tak Bersayap" itu.

Jaksa berujar, semua berawal dari informasi masyarakat yang memberitahu anggota kepolisian Jefrianto Sitinjak, Agung Setiadi, Heru Haryanto, dan Kresnadi.

 
Keempat anggota Polres Jakarta Barat tersebut tengah melakukan pengamatan di daerah Palmerah, Jakarta Barat.

"Bahwa akan ada orang yang menggunakan narkotika jenis ganja," kata jaksa.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved