Berita Bogor
Mengintip Kediaman Rocky Gerung, Rocky Tak Bergeming Somasi Sentul City
Somasi yang ditujukan, tak membuat Rocky Gerung bergeming. Barang-barang di kediamannya masih berada di tempatnya
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Somasi yang ditujukan, tak membuat Rocky Gerung bergeming. Barang-barang di kediamannya masih berada di tempatnya, belum ada yang dipindahkan.
Meski, di sekitar rumahnya beberapa rumah sudah dibongkar. Oyan, pekerja kediaman Rocky memastikan hal itu saat ditemui khusus tribun, Rabu (15/9) kemarin.
"Belum ada yang dipindahkan satupun barang (milik Rocky Gerung) ," kata Oyan kepada Tribun Network, Rabu (15/9/2021).
Beberapa waktu lalu PT Sentul City melayangkan somasi kepada pengamat politik ini, terkait sengketa lahan sebanyak dua kali.
Rocky diminta segera mengosongkan rumah atau pengembang akan membongkar rumahnya. Oyan menjelaskan, majikannya tetap menghuni meski sejumlah rumah sekitar sudah diratakan excavator. Kemarin, sama seperti hari-hari biasanya Rocky Gerung kerap kedatangan banyak tamu.
Sederet mobil mewah, terlihat berjejer di depan rumahnya.
"Pak Rocky ada di dalam sedang menerima tamu," ia menambahkan.
Tampak juga kendaraan dinas Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia model Toyota Alphard terbaru. Oyan mengatakan tidak tahu menahu maksud tujuan kunjungan pejabat tersebut.
Ia kemudian menambahkan, di sekitar rumah Rocky Gerung, puluhan rumah sudah dirubuhkan. "Yang saya tahu sudah sekitar 10 rumah diratakan dari total lahan seluas 800 m2," kata dia.
Sayang, tribun tak diperkenankan masuk ke dalam rumah Rocky Gerung saat disambangi.
Rumah Rocky beralamat di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Suasana rumah pengamat politik sekaligus dosen ini dikelilingi rimbun pepohonan setinggi kurang lebih setinggi lima meter.
Temboknya bermotif bata merah, pagarnya hitam pekat.
Di sebelah kiri rumah Rocky tanah kosong, sedang sebelah kanannya terdapat rumah yang sudah jarang ditempati.
Beberapa waktu lalu melalui kanal YouTube, Rocky Gerung mengaku sudah ditawari rumah oleh berbagai pihak.
Ia juga menjelaskan sejumlah kendaran berat sudah berada di sekitar rumahnya.
"Ada buldozer kira-kira 50 meter dari rumah. Berhenti di situ, lagi istirahat. Mungkin ada perubahan pikiran Sentul," katanya.
Ia kemudian mengungkap tawaran belasan rumah hingga vila gratis dari teman-temannya.
Sekitar 16 rumah dipersiapkan untuknya secara gratis, jika Rocky benar-benar digusur.
Sebuah vila juga ditawarkan untuk Rocky dari seorang musisi.
"Coba saya ingat, 16 rumah dari teman-teman. Silahkan Rock, lu pake rumah gue nih," kata Rocky.
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, menjelaskan somasi terahadap kliennya pertama dikirimkan 26 Juli 2021.
Dalam somasi pertama itu, PT Sentul City memperingatkan lahan dan bangunan seluas 800 m2 di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang ditempati Rocky Gerung adalah sah milik PT Sentul City dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.
Melalui somasi itu, PT Sentul City memberi waktu sebanyak 7x24 jam kepada Rocky Gerung untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya.
Jika Rocky tak menjalankan permintaan itu, pihak PT Sentul City akan meminta bantuan Satpol PP untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.
Setelah somasi pertama, Rocky Gerung, kata Haris, mendapatkan somasi kedua pada 6 Agustus 2021.
Poin-poin dari somasi kedua ini sama dengan somasi pertama.Atas somasi tersebut, Rocky Gerung menyatakan penolakan.
Haris menyebut, Rocky Gerung sudah menempati rumah itu sejak 2009. Rocky pun mendapatkan tanah itu dengan cara yang sah.
"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960, tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," terang Haris
Tak hanya itu, Rocky juga punya surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojongkoneng saat itu.
Dijelaskan Haris, dalam suratnya H Andi Junaedi (pemilik lama) menyatakan di bawah sumpah, mempunyai garapan seluas 800 m2 yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2.
"Dan menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah/swasta, tidak sedang digadaikan, dan telah membayar PBB tahun berjalan," beber Haris.(Tribun Network/Reynas Abdila)
Baca juga: Baca Ini Rasanya Nyesek Banget, Patah Hati sama KPK
Baca juga: Sekjen PBB Sebut Sulit Selesaikan Konflik Afghanistan, Tanpa Kekuatan & Uang Hanyalah Fantasi
Baca juga: BERITA LENGKAP : Novel Baswedan : Kami Berantas Korupsi, Malah Kami yang Diberantas
Baca juga: Sinopsis Selfless Bioskop Trans TV Pukul 21.30 WIB Pemindahan Tubuh Artifisial