Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Vicky Prasetyo Tak Terima Divonis 4 Bulan Penjara, Ajukan Banding Ingin Bebas

Suami Kalina Ocktaranny rupanya ingin mengajukan banding atas kasusnya dengan Angel Lelga.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Kalina Oktarani ketika ditemui bersama Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). 

TRIBUNJATENG.COM - Artis Vicky Prasetyo bersikap atas vonis 4 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 September 2021 lalu.

Presenter itu tak terima.

Suami Kalina Ocktaranny rupanya ingin mengajukan banding atas kasusnya dengan Angel Lelga.

Baca juga: Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Kalina Ocktaranny Langsung Menangis

Dan hari ini bersama kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah,dia  sudah menyampaikan hal itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan demikian, Vicky Prasetyo tidak ditahan hingga saat ini karena masih ingin mengajukan banding.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah saat dihubungi awak media, Rabu (15/9/2021).

"Iya, kita mengajukan banding tadi, hari ini kita sudah menyatakan banding ke pengadilan," ucap Ramdan Alamsyah.

Ramdan juga mengatakan sampai saat ini kliennya itu belum ditahan untuk menjalani hukuman yan sudah divonis hakim.

"(Belum ditahan) belum, belum," tambahnya.

Nantinya, Vicky Prasetyo akan mengajukan banding agar dibebaskan.

"Oh iya, secara normatifnya seperti itu. Iya betul (minta dibebaskan)," kata Ramdan Alamsyah.

Memori banding pun akan segera ia buat dan akan diajukan dalam waktu dekat.

"Sesegera mungkinlah, apa minggu depan atau dua minggu lagi," tutupnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik ini dilakukan Vicky Prasetyo kepada Angel Lelga pada 2018 silam.

Kasus ini sempat membawa Vicky mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat selama 2 bulan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved