Berita Rembang
Bu Kepala PAUD Palsukan Data Bawahannya Untuk Nikah Lagi, Suami Dukung, Tak Bisa Puaskan di Ranjang
Sucipto (44) pria asal Rembang ditangkap polisi karena memalsukan dokumen istrinya agar bisa menikah dengan pria lain
TRIBUNJATENG.COM, REMBANG - Sucipto (44) pria asal Rembang ditangkap polisi karena memalsukan dokumen istrinya agar bisa menikah dengan pria lain.
Istrinya Badriyah yang juga Kepala Sekolah juga ikut ditangkap kepolisian.
Alasan Sucipto mengizinkan istrinya melakukan Poliandri karena ia merasa tidak bisa memuaskan istri di ranjang.
Badriyah kemudian mencuri data milik bawahannya untuk dipalsukan.
Baca juga: Suami Tak Perkasa di Ranjang, Istri Diijinkan Menikah Lagi: Suami Palsukan Dokumen Nikah di KUA
Baca juga: Oknum PNS Dilaporkan Istri Keenam Karena Menikah Lagi, Ketahuan Setelah Buku Nikah Tersebar
Baca juga: Pria di Rembang Ini Suruh Istri Ngaku Perawan untuk Nikahi Laki-laki Lain
Dengan data baru itulah istrinya kemudian menikah lagi secara sah di KUA.
Semua berjalan lancar hingga suatu hari seorang wanita berinisial IC hendak menikah.
Ia kemudian mengurus dokumen pernikahan di KUA setempat.
Namun betapa kagetnya, ia gagal nikah lantaran identitasnya sudah digunakan oleh orang lain untuk menikah.
Belakangan terungkap, identitas IC digunakan oleh atasannya sendiri, Badriyah, untuk menikah lagi.
IC selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada Polres Rembang.
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan, membeberkan motif dari pemalsuan dokumen ini.
Ia mengatakan, Sucipto mengizinkan istrinya menikah karena tak bisa melayani sang istri dengan maksimal dan memenuhi kebutuhan hidup.
Pria yang berprofesi sebagai perangkat desa ini lantas membantu sang istri memalsukan dokumen pernikahan di kantor urusan agama (KUA).
"Pemalsuan data-data untuk membuat akta nikah, di mana pelaku ini tersangka adalah suami istri dengan alasan ekonomi," urai Dandy, Senin (13/9/2021), dikutip dari Kompas.com.
Dandy melanjutkan penjelasannya.
Ia menyebut, Sucipto dan istrinya mencari 'mangsa' lewat aplikasi MiChat.
Hingga akhirnya Badriyah berkenalan dengan pria berinisial AK.
"Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp. Setelah itu bertemu," beber Dandy.
Kepada AK, Badriah mengaku masih perawan.
AK merasa cocok, lalu memacari Badriah selama dua pekan.
Kemudian AK mengajak Badriah menikah.
“Saat mengajukan pernikahan secara resmi di KUA, Sucipto dan Badriah mempunyai ide untuk memalsukan identitas Badriah dengan memakai data orang lain,” imbuh Dandy.
Selama masa pernikahan dengan AK, Badriah mendapat uang nafkah sebesar Rp 450 ribu per pekan.
Baca juga: Tak Sengaja Bertemu Korban di Bandara, Komplotan Penipu Akhirnya Tertangkap
Baca juga: Bomber PSIS Bruno Silva Dipastikan Absen di Laga Lawan Persiraja Besok Karena Hal Ini
Baca juga: Polres Kudus Ungkap Pelaku Pembegalan di Desa Gribig
Baca juga: Misteri Pria Hangus Terbakar di Kebun Sawit, Istri Korban Temukan saat Hendak Antar Makanan
Uang tersebut oleh Badriah kemudian diberikan pada Sucipto.
Tiap malam hari selama pernikahan yang sudah berjalan tiga bulan, Badriah berhubungan badan dengan AK.
Kemudian siang harinya pulang ke rumah untuk berhubungan suami-istri dengan Sucipto.
Kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Bisa Layani Pasangan Maksimal, Pria di Rembang Bantu Istri Menikah Lagi, Pakai Data Orang Lain,