Berita Bogor
Mengintip Kediaman Rocky Gerung, Warga Sebut Rumah Rocky Dulunya Kebun Karet
Sebelum jadi pemukiman, kediaman Rocky Gerung merupakan kebun karet. Cerita itu disampaikan Didi (37) warga asli Desa Bojong Koneng yang berprofesi se
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Sebelum jadi pemukiman, kediaman Rocky Gerung merupakan kebun karet. Cerita itu disampaikan Didi (37) warga asli Desa Bojong Koneng yang berprofesi sebagai petani pisang.
“Dulunya rumah Pak Rocky kebun karet,” ucap Didi kepada Tribun Network, Rabu (15/9).
Didi mengatakan tanah di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, kebanyakan warisan.
“Kalau dulu-dulunya kan orang tua kita jual tanah biasa tidak seperti sekarang harus cek legalitas,” ujar dia.
Ia mengaku sering melihat Rocky setiap pagi olahraga jalan pagi.Hampir setiap hari Rocky berada di Bojong Koneng mengisi kegiatan selama PPKM.
“Aktivitas banyak dilakukan di sini. Beberapa kali saya juga melihat mobil telivisi datang mewawancarai Pak Rocky,” imbuhnya.
Terkait kasus sengketa lahan, Didi enggan berbicara karena hal itu bukan kewenangannya.
Manajemen PT Sentul City Tbk sebelumnya menyebut pihak Rocky Gerung mendapatkan tanah di Bojong Koneng Kabupaten Bogor dari seorang narapidana kasus jual beli tanah perseroan dan pemalsuan surat, Andi Junaedi.
"Bahwa RG mendapatkan tanah tersebut dengan cara oper alih garapan dari H Andi Junaedi (Narapidana kasus jual beli tanah Sentul City dan pemalsuan surat)," kata Direktur Sentul City Iwan Budiharsana, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Iwan menjelaskan, Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi Tahun 2020.
Surat oper-alih garapan Rocky Gerung ditandatangani oleh Kepala Desa yang saat itu menjabat yaitu Acep Supriatna alias Ucok.
Dengan surat tersebut, Rocky kemudian membangun vila di atas tanah tersebut.
Di sisi lain, Sentul City mengaku mendapatkan tanah seluas 1.100 hektar tersebut dengan cara pelepasan dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XI Pasir Maung, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Madang, Kabupaten Bogor.
Kemudian pada 1994, HGU tersebut beralih menjadi HGB Nomor 2 Bojong Koneng yang berlaku hingga tahun 2013.
KABAR DUKA : Direktur Indomaret Yan Bastian Tewas Kecelakaan di Tol Cipularang KM 91 |
![]() |
---|
Dua Pelaku Diamankan Tawuran Maut di Bogor yang Tewaskan Seorang Pelajar Tewas Ditangkap |
![]() |
---|
Mengintip Kediaman Rocky Gerung, Rocky Tak Bergeming Somasi Sentul City |
![]() |
---|
FAKTA -FAKTA Bahar bin Smith Aniaya Ryan Jombang: Disebut Gara-gara Utang Rp 10 Juta |
![]() |
---|