Rabu, 3 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Bogor

Mengintip Kediaman Rocky Gerung, Warga Sebut Rumah Rocky Dulunya Kebun Karet

Sebelum jadi pemukiman, kediaman Rocky Gerung merupakan kebun karet. Cerita itu disampaikan Didi (37) warga asli Desa Bojong Koneng yang berprofesi se

Tayang:

Sentul City mengklaim, HGB yang dimilikinya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Rocky membantah dirinya mendapatkan tanah dari seorang napi.

"Kalau kita ditanyakan, bahkan ditanya disebutin di media massa bahwa saya membeli dari seorang kriminal apa segala macam, lah Sentul City itu yang biangnya kriminal," tutur Rocky, Senin (13/9) lalu.

Menurutnya, justru Sentul City yang terlibat dalam kriminalitas karena pemiliknya ditangkap KPK.

"Yang punyanya ditangkap KPK, dipenjara 5 tahun dan tiba-tiba tinggal 2,5 tahun tuh. Jadi jangan dibalik-balik," tambahnya.

Pada 2015, Bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala memang ditangkap KPK karena menyuap Bupati Bogor Rahmat Yasin.

Pada 2016, dalam peninjauan kembali di Mahkamah Agung, vonis Cahyadi dipotong dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun penjara.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara mengenai kasus sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dengan PT Sentul City.

"Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana, apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak.

Harus dicek (juga) seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa," Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan sekaligus Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi menjelaskan.

Teuku mengungkapkan ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah.Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertifikat tanah.Kedua, penguasaan secara fisik.

Jika dalam kasus ini PT Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertipikat HGB, kata dia, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.

"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," tuturnya.(Tribun Network/Reynas Abdila)

Baca juga: Ribuan Taksi yang Mangkrak karena Pandemi Disulap Jadi Kebun Mini, Jadinya Mirip Instalasi Seni

Baca juga: OPINI Panggih Priyo Subagyo : Lapas dan Permasalahan Over Kapasitas

Baca juga: Bermain Bagus Playmaker AS Roma Lorenzo Pellegrini Diincar Barcelona, Begini Respons Jose Mourinho

Baca juga: Kenapa Trio MNM Melempem? Kylian Mbappe Egois Benarkah? Ini Kata Rio Fredinand

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved