Rabu, 3 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OPINI

OPINI Panggih Priyo Subagyo : Lapas dan Permasalahan Over Kapasitas

KEMENKUMHAM kembali menjadi sorotan publik setelah persitiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September lalu.

Tayang:
Tribun Jateng/ Rahdya Trijoko Pamungkas
Ilustrasi over kapasitas. 

Lapas dan Permasalahan Over Kapasitas
Panggih Priyo Subagyo, SPsi | ASN Kementerian Hukum dan HAM

KEMENKUMHAM kembali menjadi sorotan publik setelah persitiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September lalu. Sampai saat ini tercatat sebanyak 48 narapidana meninggal dunia akibat kejadian pilu tersebut.

Publik kemudian menyoroti kinerja Menteri Hukum dan HAM, bahkan beberapa aliansi masyarakat meminta Yasonna Laoly untuk mundur dari jabatan Menkumham.

Persitiwa kebakaran di dalam lapas memang bukan kali pertama terjadi. Menurut data dari IJCR, IJRS dan LEIP dalam kurun waktu 3 tahun telah terjadi 13 kasus kebakaran di lapas.

Dari 13 lapas yang mengalami kebakaran 9 diantaranya mengalami over kapasitas penghuni. Seperti yang dialami oleh Lapas Tangerang yang saat ini dihuni 2.087 narapidana.

Padahal Lapas Tangerang hanya memiliki kapasitas sebanyak 600 narapidana. Kondisi ini menunjukkan Lapas Tangerang mengalami overkapasitas sebanyak 245%.

Menteri Hukum dan HAM pada kesempatan konferensi pers menyatakan bahwa over kapsitas menjadi salah satu permasalahan di Lapas Tangerang. Sehingga proses penanganan bencana tidak dapat berjalan sesuai dengan protap yang ada.

Over-kapasitas memang menjadi permasalahan utama di dalam lapas. Hampir sebagian besar lapas/rutan mengalami keadaan ini. Data di Ditjenpas menunjukkan bahwa seluruh lapas/rutan di Indonesia mempunyai kapasitas 135.561 narapidana, saat ini jumlah narapidana yang ada sebanyak 266.828. Tentu jumlah ini sangat tidak ideal bagi lapas/rutan. Lalu apa penyebab lapas/rutan mengalami overkapasitas?

Pidana penjara

Lembaga pemasyarakatan sebagai tempat menjalani hukuman pidana penjara tidak mempunyai kuasa atas masuknya terpidana baru ke dalam lapas. Inflow narapidana berkaitan erat dengan cara kerja sistem peradilan pidana umumnya. Hukuman penjara masih menjadi hukuman utama dalam sistem peradilan pidana kita. Data ICJR menyebutkan bahwa pidana penjara 52 kali sering digunakan oleh jaksa dan hakim daripada bentuk pidana lain.

Pemasyarakatan sebagai muara sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini menanggung beban berat. Untuk itu sangat diperlukan keharmonisan antar instansi penegak hukum dalam pelaksanaan sitem peradilan pidana. Polisi, Jaksa, Hakim dan Pemasyarakatan harusnya selaras dalam melaksanakan sistem peradilan pidana.

Salah satu penyumbang narapidana di dalam lapas adalah kasus narkotika. Mayoritas lapas/rutan disii oleh terpidana kasus narkotika. Data Ditjen Pemasyarakatan tahun 2021 menunjukkan bahwa jumlah seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebanyak 255.435 dengan 139.088 merupakan WBP kasus narkotika.

Perbandingan ini juga bisa dilihat dari jumlah korban kebakaran di Lapas Tangerang. Dari 48 korban meninggal 42 diantaranya adalah WBP kasus narkotika.

Sistem peradilan pidana saat ini membuat pengguna narkotika dijerat dengan pasal kepemilikan dan penguasaan narkotika yang digolongkan sebagai bandar. Penegak hukum sepertinya lebih memilih menjebloskan para pengguna narkotika ke penjara daripada memberikan alternatif pidana lain.

Padahal pidana alternatif seperti rehabilitasi dan pidana bersyarat dengan masa percobaan dirasa lebih tepat dan manusiawi bagi pecandu.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved