Kamis, 4 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OPINI

OPINI Panggih Priyo Subagyo : Lapas dan Permasalahan Over Kapasitas

KEMENKUMHAM kembali menjadi sorotan publik setelah persitiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pada 8 September lalu.

Tayang:
Tribun Jateng/ Rahdya Trijoko Pamungkas
Ilustrasi over kapasitas. 

Alternatif kebijakan

Lapas/rutan saat ini hanya dijadikan tempat pembuangan akhir dalam sistem peradilan pidana. Akibatnya beban permasalahan menumpuk di lapas/rutan. Padahal lapas/rutan harsunya menjadi tempat pemulihan para narapidana agar mampu kembali ke masyarakat. Namun kondisi yang tidak ideal membuat proses pemulihan tersebut terkendala.

Kondisi lapas/rutan yang mengalami overkapasitas membuat pelaksanaan standar minimum dalam pembinaan, pengamanan, pelayanan dan keselamatan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Seperti yang disampaikan Anggota DPR Arteria Dahlan bahwa perbandingan petugas penjagaan di lapas dengan jumlah narapidana yang dijaga sangat tidak seimbang. Bayangkan 2.000 narapidana hanya dijaga 16 orang. Tidak terjadi kerusuhan di dalam lapas saja itu sudah termasuk prestasi dan harus dihargai.

Sudah saatnya ada perubahan kebijakan dalam sistem peradilan pidana agar permasalahan overkapasitas di dalam lapas terselesaikan. Tentu penyelelesaian harus dilakukan di hulu dan di hilir. Arus masuk harus dikendalikan agar berkurang dan arus keluar diperlancar.
Keadilan restoratif

Untuk mengurangi arus masuk salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan tidak lagi menggunakan pidana penjara sebagai pidana pokok. Perubahan paradigma ini harus ditindaklanjuti dengan mendorong penggunaan alternatif pidana non penjara. Selanjutnya alternatif pemidananan non penjara juga harus diperkuat dengan memasukannya dalam RKUHP yang baru.

Berikutnya dapat dilakukan dengan mengdepankan penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara . Dengan catatan bahwa hanya pada kasus yang tanpa korban atau jumlah kerugian yang terukur. Penyelesain perkara melalui keadilan restoratif harus berlandaskan kesukarelaan dan memulihkan keadaaan korban.

Kasus narkotika menjadi penyebab utama over kapasitas di lapas/rutan. Maka dari itu perlu adanya pembaruan undang-undang narkotika. Pendekatan kesehatan harus digunakan dalam kasus narkotika, bukan lagi pendekatan kriminal yang selama ini terbukti tidak menyelesaiakan permasalahan.

Lapas/rutan sebagai hilir juga harus memperlancar arus keluar narapidana. Hal ini dilakukan dengan cara pemberian hak warga binaan seperti remisi, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat. Pemberian hak-hak narapidana seringkali terhambat dengan adanya oknum petugas yang mengambil keuntungan. Perlu dilakukan evaluasi terhadap pemberian hak-hak warga binaan agar lebih transparan dan berkeadilan.

Fokus penyelesain permasalahan baik di hulu ataupun hilir diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan di lapas/rutan. Lapas/rutan adalah tempat dimana narapidana dibina agar mampu kembali kejalan yang benar. Seperti yang menjadi slogan lapas "Griya Winaya Janma Miwarga Laksa Dharmmesti" yang mempunyai arti rumah untuk pendidikan manusia yang salah jalan agar patuh kepada hukum dan berbuat baik.

Terakhir, saya ucapkan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban kebakaran di Lapas Tangerang. Harapannya kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali di lapas/rutan. Tentunya segera dilakukan perubahan dalam menyelesaiakan permasalah di lapas/rutan. Nelson Mandela pernah berkata bahwa sebuah negara tidak bisa dinilai dari bagaimana negara itu melayani warganya yang terhormat, tapi lihatlah bagaimana cara negara melayani orang-orang yang terpuruk (narapidana). (*)

Baca juga: Hotline Semarang: Bisakah Warga Mengunduh Rekaman CCTV Milik Pemkot?

Baca juga: Bermain Bagus Playmaker AS Roma Lorenzo Pellegrini Diincar Barcelona, Begini Respons Jose Mourinho

Baca juga: Fokus : Yang Berjuang yang Terbuang

Baca juga: Kenapa Trio MNM Melempem? Kylian Mbappe Egois Benarkah? Ini Kata Rio Fredinand

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved