Berita Nasional
56 Pegawai KPK Dipecat Tanpa Pesangon dan Tunjangan
Sebanyak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat tak akan mengantongi pesangon dan tunjangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat tak akan mengantongi pesangon dan tunjangan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK, Giri Suprapdiono.
Para pegawai yang diberhentikan tersebut hanya mendapat uang penyerahan tabungan pegawai itu sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua (THT) dan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kesewenangan Terjadi Tanpa Malu-Malu, Kata Febri Diansyah soal Pemecatan 56 Pegawai KPK
"Pemecatan tanpa ada pesangon dan tunjangan, yang ada hanya penyerahan uang tabungan pegawai sendiri dalam bentuk THT dan iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Giri kepada Tribunnews.com, Sabtu (18/9/2021).
Sebagaimana diketahui, dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, disebutkan dalam diktum poin kedua bahwa pegawai yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Giri yang termasuk dalam daftar 56 pegawai dipecat itu meminta publik jangan sampai salah menafsirkan isi SK.
"Jangan salah memahami SK bahwa itu adalah karena diberikan oleh mereka (KPK)," ujar dia.
Giri pun membandingkan nasib 56 pegawai KPK dengan buruh pabrik. Dia menyebut pemberantas korupsi dianggap layaknya sampah karena tak mendapat pesangon dan tunjangan.
"Buruh pabrik saja dapat pesangon, pemberantas korupsi dicampakkan seperti sampah," kata Giri.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 56 pegawai nonaktif KPK tidak akan lagi bekerja di lembaga antirasuah per 1 Oktober 2021.
Itu karena Firli Bahuri Cs resmi memecat 56 dari total 75 pegawai gagal menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena tersandung tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021 mendatang.
Ketua KPK Firli Bahuri pun telah mengeluarkan SK Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
SK bernomor 1354 tahun 2021 itu ditetapkan di Jakarta pada 13 September 2021. Surat ditandatangani oleh Firli Bahuri.
Salinan SK disampaikan kepada Dewan Pengawas KPK, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Jakarta VI, serta pegawai itu sendiri.
Dalam diktum poin kesatu, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat pegawai KPK per tanggal 30 September 2021.
"Memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mulai tanggal 30 September," tulis SK yang didapat Tribunnews.com dari sumber, Sabtu (18/9/2021).
Masih dalam diktum poin kesatu, tercantum pula nama si pegawai, NPP (Nomor Pendaftaran Perusahaan), serta jabatan. Tak luput tersemat kalimat ucapan terima kasih atas jasa-jasa si pegawai karena telah bekerja di KPK.
Diktum poin kedua, disebutkan bahwa pegawai yang dipecat akan diberikan tunjangan hari tua dan manfaat Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diberikan Tunjangan Hari Tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi SK tersebut.
Diktum poin ketiga berbunyi, "Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya."
Ada lima poin pertimbangan dalam SK pemecatan pegawai.
Pertama, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa pegawai KPK adalah ASN.
Kedua, pegawai ASN secara filosofis dan ideologis disyaratkan memiliki kewajiban untuk setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
Ketiga, pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN dengan persyaratan sesuai ketentuan dalam Pasal 3 PP 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN, dan Pasal 5 Peraturan KPK 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.
Keempat, pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat untuk dialihkan menajadi pegawai ASN diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK.
Kelima, berdasarkan pertimbangan yang dimaksud dalam poin pertama hingga keempat, perlu menetapkan keputusan pimpinan KPK tentang pemberhentian dengan hormat pegawai KPK. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Direktur Nonaktif KPK: Pemecatan Tanpa Ada Pesangon dan Tunjangan
Baca juga: Formappi: DPR Malu Hasil Kerja Tak Sebanding dengan Besarnya Gaji dan Tunjangan