Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Polisi Telusuri 5000-an Motor NMax di Subang dan Avanza Putih untuk Ungkap Pembunuh Tuti dan Amaia

Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan kendaraan pertama yang diduga digunakan pelaku adalah Avanza berwarna putih

Editor: muslimah
Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
Rumah yang menjadi lokasi penemuan dua mayat ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (21/8/2021).  

Dari rekaman CCTV itu pula, selain Avanza putih, polisi menemukan kendaraan lain yakni sepeda motor.

"Kemudian dengan satu kendaraan lagi adalah kendaraan sepeda motor warna biru. Kemudian penyidik melakukan identifikasi terhadap kendaraan-kendaraan, nomor polisi sekian. Jadi beberapa kendaraan diidentifikasi, tentu akan didalami lagi pemilik-pemilik kendaraan tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan jenis kendaraan roda dua tersebut berjenis NMAX.

Polri juga tengah menginventarisasi kendaraan sepeda motor berjenis tersebut di Subang.

"Nah itu kalau kita lihat dari data dengan plat nomor yang ada di sana (Subang), ada 5.572 unit. Dari 5.572 unit itu mengerucut ada 26.

Ada 26 kendaraan roda dua NMAX biru. Jadi lebih mengerucut kepada warga yang ada di sekitar situ di Kabupaten Subang," ucapnya.

Di sisi lain, pihaknya masih mendalami hubungan kendaraan tersebut dengan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Karena misalnya kendaraan roda dua sepeda motor warna biru, kan ada ratusan bahkan ribuan. Tentu nanti akan didalami dengan hubungan antara tersangka dengan korban atau calon tersangka dengan korban," ujarnya.

k
Polisi kembali mendatangi lokasi perampasan nyawa Amalia Mustika Ratu di Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang, Rabu (15/9/2021) (Tribun Jabar / Dwiki Maulana)

Pembunuhan Berencana

Kombes Pol Ahmad Ramadhan menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan tim gabungan dari Polres Subang, Polda Jabar dan Bareskrim, polisi meyakini perampasan nyawa Amalia ini sebagai pembunuhan berencana.

"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan, Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP," kata dia.

Ramadhan menambahkan, dugaan itu juga berdasarkan analisa dari penyelidikan yang telah dilakukan tim gabungan hingga serangkaian pemeriksaan saksi-saksi.

"Di mana penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujarnya.

Harta, Tahta dan Asmara

Kriminolog Unpad Yesmil Anwar dalam wawancaranya dengan Tribun belum lama ini menyebut bahwa kasus perampasan nyawa Amalia di Subang itu diduga pembunuhan berencana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved