Senin, 15 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

17 Perusahaan Rokok Sudah Mengantre Masuk KIHT Kudus

Ka‎wasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Kudus tinggi peminat. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).

Tayang:
Penulis: raka f pujangga | Editor: rival al manaf
Diskominfo Kudus
Bupati Kudus, HM Hartopo meninjau KIHT beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ka‎wasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Kudus tinggi peminat.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kabupaten Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan jumlah perusahaan rokok (PR) yang mengantre sebanyak 17 perusahaan.

Tingginya minat perusahaan golongan III untuk menyewa satu blok kawasan tersebut karena tarifnya murah.

"Peminatnya banyak, karena sewanya murah. Yang mengantre ‎sudah ada 17 perusahaan," ujar dia.

Rencananya, kawasan tersebut akan diperluas karena saat ini hanya menampung sebanyak 11 perusahaan.

Namun masih terkendala pembebasan lahan karena status lahan yang dipakai saat ini pun masih bertatus milik pemerintah desa.

"Rencananya mau ada perluasan lahan di kawasan itu," ujarnya.

Adapun luasannya setiap bloknya , rencana akan dibuat 200 meter persegi atau separuh dari jumlah luas yang ada saat ‎400 meter persegi.

Sehingga jumlah perusahaan yang masuk ke kawasan tersebut bisa lebih banyak.

‎Kemudian fasilitas mesin Sigaret Kretek Mesin (SKM) juga akan dilengkapi sehingga perusahaan kecil tidak hanya memproduksi Sigaret Kretek Mesin (SKM).

"Kemarin sempat ada mesin SKM, tapi dipulangkan karena sering rusak. Rencananya mau ada lagi," ujar dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM), Rini Kartika mengatakan, saat ini hanya ada 11 industri kecil yang telah menempati KIHT.

"Saat ini, ada 11 industri kecil yang sudah menempati KIHT. Sedangkan industri lainnya masih proses mengantri," kata.

Rini menambahkan, klasifikasi industri kecil dan menengah yang bisa menempati KIHT sesuai dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia (Permenperin RI) Nomor 64/M-IND/Per/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi.

"Pelaku IHT yang masuk di KIHT, semuanya adalah IKM skala kecil karena memiliki nilai investasi di bawah 1 miliar, dan produksinya SKT Golongan III," jelasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
Live
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved