Berita Kudus
17 Perusahaan Rokok Sudah Mengantre Masuk KIHT Kudus
Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Kudus tinggi peminat. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).
Penulis: raka f pujangga | Editor: rival al manaf
Lebih lanjut, Rini menjelaskan saat ini pengembangan KIHT menggunakan dana yang bersumber dari DBHCHT.
Adapun kegiatan yang dilakukan yaitu pengembangunan tambahan gedung produksi, pengadaan genset, pembuatan ruang hanggar bea cukai, operasional laboratorium, pengadaan mesin kemasan rokok, pengadaan mesin pelinting rokok, pembangunan taman dan gapura KIHT.
Besaran anggaran untuk penegakan hukum KIHT sebesar Rp 32,3 miliar. Rencananya alokasi itu akan ditambah Rp 15,3 miliar dalam perubahan RKPD 2021.
"Sehingga alokasi anggaran penegakan KIHT yang diusulkan dalam perubahan RKPD 2021 mencapai Rp 47,6 miliar," tandasnya.
Menurut Pemilik Pabrik Rokok Rajan Nabadi, Sutrisno, sewa di KIHT sangat terjangkau sehingga sangat menguntungkan bagi perusahaan kecil.
Tahun lalu, jumlah tarif sewanya hanya sekitar Rp 7 juta per tahunnya. Namun tahun ini ada kenaikan menjadi Rp 11 juta per tahun.
"Tahun ini jadi Rp 11 juta per tahun. Biarpun naik tarifnya tetap masih terjangkau," ujar dia.
Itu berarti, setiap perusahaan rokok hanya membayar kurang dari Rp 1 juta setiap bulannya.
Namun mereka sudah bisa mendapatkan tempat layak untuk memproduksi rokok legal dan beragam kemudahan fasilitas di dalamnya.
"Tempatnya luas, tarif sewanya juga murah," kata dia. (raf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bupati-kudus-hm-hartopo-meninjau-kiht-beberapa-waktu-lalu.jpg)