Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kebakaran Lapas Tangerang

3 Petugas Lapas Jadi Tersangka dalam Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Tiga petugas lapas telah dijadikan tersangka berdasar pasal 359 KUHP tentang adanya kelalaian yang membuat orang meninggal dunia.

Tribunnews.com/Istimewa
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi masih melakukan penyidikan terkait insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Tiga petugas lapas telah dijadikan tersangka berdasar pasal 359 KUHP tentang adanya kelalaian yang membuat orang meninggal dunia.

Untuk mengungkap penyebab pasti awal mula kebakaran tersebut, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman.

Baca juga: Kepala Lapas Tangerang Victor Teguh Prihartono Dinonaktifkan Setelah Tragedi Tewaskan 49 Napi

"Dari keterangan ahli tentang penyebab kebakaran, ini sudah ada namun masih ada perlu pendalaman," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada awak media, Senin (20/9/2021).

Dengan begitu, dirinya menyatakan hingga kini dugaan awal dari terjadinya kebakaran Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 narapidana belum berubah dari dugaan pertama proses penyelidikan.

Kata dia, dugaan awal terbakarnya lapas tersebut yakni karena adanya korsleting listrik di satu titik bagian lapas.

"Dengan ditetapkannya 3 orang tersangka ini apakah berubah sebab kebakarannya? tidak. 

Sebab kebakaran tetap, diduga sementara ini diduga kuat dengan keterangan ahli bahwa diduga akibat korsleting listrik," ucapnya.

Akan tetapi kata dia, hingga kini pihak penyidik masih terus bekerja guna mengungkap secara pasti penyebab kebakaran tersebut.

3 Petugas Lapas Dijadikan Tersangka

Pihak penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyampaikan update terkait proses penyidikan dari insiden terbakarnya Blok C2 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Senin (20/9/2021).

Dari hasil penyidikan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara ini yang keseluruhannya merupakan petugas Lapas yang sedang bertugas saat kejadian.

"Penetapan 3 tersangka pegawai lapas yang bekerja saat itu atau regu lapas," kata Yusri kepada awak media, dalam tayangan YouTube Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa puluhan saksi yang diperiksa.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengumpulkan beberapa alat bukti dalam insiden terbakarnya Lapas tersebut guna mengungkap penyebab dan tersangka dalam insiden kebakaran ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved