Kebakaran Lapas Tangerang
3 Petugas Lapas Jadi Tersangka dalam Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Tiga petugas lapas telah dijadikan tersangka berdasar pasal 359 KUHP tentang adanya kelalaian yang membuat orang meninggal dunia.
"Ada 53 saksi kita periksa termasuk saksi pelapor kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan, keterangan saksi, sudah lengkap semuanya," katanya.
Yusri mengatakan, ketiga tersangka berinisial RU, S, dan Y itu dijerat dalam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"3 tersangka kita tetapkan menyangkut pasal 359 KUHP," ucapnya.
Kendati untuk pasal lainnya dalam perkara ini yakni pasal 187 dan 188 KUHP tentang adanya dugaan kesengajaan atau kealpaan pihaknya kata dia masih terus melakukan pendalaman. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Kebakaran di Lapas Tangerang
Baca juga: Puluhan Napi yang Selamat dari Kebakaran Lapas Tangerang Alami Trauma dan Mimpi Buruk