Berita Kudus
Kasus Warga Desa Mijen Kudus Segel dan Matikan Genset Tower Komunikasi PT DMT
Warga Desa Mijen Kabupaten Kudus melakukan penyegelan dan matikan genset tower komunikasi PT DMT.
Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Penyegelan tower telekomunikasi setinggi 72 meter di lingkungan RT 3 RW 4 Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, dinilai menyalahi aturan.
Tim Penasihat Hukum PT Daya Mitra Telekomunikasi (DMT), Bimo Agus menyampaikan, warga tidak berhak untuk menyegel dan mematikan genset pada tower tanpa melibatkan aparat negara.
Termasuk menanyakan perizinannya yang dimiliki tower yang sudah berdiri sejak tahun 2002 lalu.
"Penyegelan itu harusnya ada aturannya, lewat pengadilan negeri, Satpol PP, atau aparat kepolisian," ujar Direktur LBH Bima Sakti, saat ditemui, Selasa (21/9/2021).
Sehingga tidak ada oknum warga yang main hakim sendiri dengan melakukan penyegelan dan mematikan genset tower.
Apalagi merusak gembok milik DMT, dan melarang pengelolanya untuk masuk ke dalam lingkungan tower.
"Itu tanah milik DMT sendiri, bukan sewa. Masa masuk ke rumahnya sendiri nggak boleh," ujar dia.
Apalagi, kata dia, sejak penyegelan itu berdampak terganggunya sinyal telekomunikasi untuk warga masyarakat.
"Fasilitas umum terganggu, sinyalnya blank, akses covid 19 terganggu, buat pembelajaran daring juga," kata dia.
Bimo juga mempersilakan warga yang keberatan atas tower itu bisa melaporkannya kepada pihak berwenang.
Namun penjelasan itu justru ditangkap berbeda, tim yang ke lokasi dianggap aparat dari Polres Kudus.
"Kami tidak mengatasnamakan Polres Kudus, kalau tidak puas silakan melaporkan ke Polres. Bukan mengaku sebagai aparat, salah itu," kata dia.
Pada hari Selasa (21/9/2021) ini, pihaknya diundang ke Polres Kudus untuk mengklarifikasi laporan warga terhadap dugaan pengakuan sebagai aparat.
Dalam kesempatan itu pula, pihaknya melaporkan terkait perusakan yang dilakukan warga.
"Yang dirugikan kami, kok yang dilaporkan kami. Datang ke rumah sendiri buka gembok, dianggapnya merusak, padaha aset kami sendiri," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kuasa-hukum-pt-dmt-kudus.jpg)