Berita Kudus
Kasus Warga Desa Mijen Kudus Segel dan Matikan Genset Tower Komunikasi PT DMT
Warga Desa Mijen Kabupaten Kudus melakukan penyegelan dan matikan genset tower komunikasi PT DMT.
Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
Sementara itu, Saut Simbolon, Internal Lawyer DMT menyayangkan terjadinya penyegelan yang dilakukan warga.
Pasalnya, hal itu dapat menimbulkan kerugian karena komunikasi menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat.
"Ekonomi dan pendidikan tidak bisa lepas dari telekomunikasi. Jadi penyegelan ini tentunya menimbulkan kerugian, meskipun kami belum hitung nilainya," ujarnya.
Pihaknya berharap agar masyarakat dapat menerima keberadaan tower telekomunikasi tersebut.
"Saya yakin masyarakat itu baik yang mendukung telekomunikasi berjalan lancar. Karena kami juga berada di tengah masyarakat," ujar dia.
Pihaknya menilai, warga yang mempertanyakan izin tower itu bukanlah hal yang tepat.
Pasalnya, tower itu sudah berdiri sejak tahun 2002. Kemudian dialihkan ke PT DMT sejak 14 Oktober 2020.
"Warga tidak berhak mempertanyakan izin itu, seharusnya aparat yang berhak memeriksa dokumen kami. Kalau mau bertanya silakan ke instansi terkait," katanya.
Seharusnya, warga masyarakat dapat menempuh jalurnya sesuai prosedural ke pemerintah setempat.
"Sehingga clear tidak terjadi pelanggaran pidana," ujar dia.
Diketahui, sedikitnya delapan orang mengatasnamakan aparat dari Polres Kudus memaksa masuk ke tower yang berada di lingkungan RT 3 RW 4, Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, pada hari Kamis (16/9/2021) malam.
Kepala Desa Mijen, Singgih Wahyu, menceritakan kejadian sekelompok orang yang mengatasnamakan aparat dari Polres Kudus bertujuan untuk menyalakan kembalikan tower yang sudah disegel warga masyarakat.
Pasalnya tower yang sudah berdiri sejak tahun 2002 itu telah berganti kepemilikan ke perusahaan DMT dari sebelumnya milik Telkomsel.
Pengelola tower diminta untuk menunjukkan dokumen perizinan, sejak tanggal 7 September 2021.
Kemudian pengelola minta diperpanjang hingga 9 September, namun pengelola juga tidak bisa menunjukkannya hingga 10 September 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kuasa-hukum-pt-dmt-kudus.jpg)