Berita Solo
Pekan Ini, Polresta Solo Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penipuan Lelang Arisan Online
Pekan ini, Polresta Solo akan menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan arisan dan lelang online.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pekan ini, Polresta Solo akan menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan arisan dan lelang online.
Hal itu disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (21/9/2021).
Sementara, status perempuan asal Serut, Mojosongo, Jebres, Solo yang diduga melakukan penipuan tersebut sampai saat ini masih berstatus telapor.
Ade mengatakan, saat ini Satreskrim Polresta Solo sudah melakukan penyelidikan maupun penyidikan terkait kasus tersebut.
Baca juga: Ganjar Pranowo: Cerita Capres Ditentukan Bu Mega, Saya Tugasnya Ngurusi Pandemi
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Polda Jateng Restui Pelaksanaan Kompetisi Liga 3 Jateng
Baca juga: Seusai Ditemukan Kasus Covid-19 pada Siswa dan Guru, Ini Tanggapan dan Langkah Disdik Semarang
"Beberapa korban sudah mulai melapor, sudah kita lakukan klarifikasi juga. Sejauh ini ada delapan korban," ungkapnya.
Saat ini pihaknta masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.
"Gunanya (pemeriksaan, red) untuk lebih mendalami perkara ini," ungkapnya.
Terkait adanya kasus tersebut, Ade mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Sehingga dugaan adanya penipuan lebih terang perkaranya.
"Saat ini, alat bukti juga mulai dikumpulkan jajaran Reskrim dari para korban. Insyallah, minggu ini ada penetapan tersangka dalam kasus ini," jelasnya.
"Namun, bila masih ada warga lain yang merasa menjadi korban, kita masih membuka diri untuk melapor," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Ade, modus kasus ini di mana terlapor menawarkan arisan dengan sistem lelang.
"Jadi, misal ada arisan senilai Rp 2 juta, maka dilakukan lelang kepada siapapun yang mau melakukan take over arisan tersebut," jelasnya.
Namun sejalannya waktu, arisan yang tersendat, sehingga menimbulkan korban.
Diduga kerugian korban menyentuh angka ratusan juta rupiah. Sejumlah korban sudah membuat laporan resmi dari kejadian ini dan berharap proses ini bisa selesai melalui proses hukum.