Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pesan Terakhir Seorang Ibu di Jepara yang Tewas Ditusuk Anaknya Sendiri Ini Bikin Mewek

Meski telah ditusuk anaknya sendiri hingga tewas, seorang ibu ini berpesan pada pelaku yang juga anaknya agar bilang ada orang gila

YUNANSETIAWAN/TRIBUNJATENG
Remaja berinisial MF (17) saat diperika di Unit PPA Satreskrim Polres Jepara. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tega membunuh ibu kandungnya sendiri. 

Pesan Terakhir Ibu di Jepara yang Tewas Ditusuk Anaknya Bikin Mewek

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Meski telah ditusuk anaknya sendiri hingga tewas, seorang ibu ini berpesan pada pelaku yang juga anaknya agar bilang ada orang gila yang menusuk dirinya.

Siti Muslikhatun (34) meninggal dunia setelah ditusuk oleh anak sulungnya MF (17) di rumahnya, di Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Minggu (19/9/2021).

Setelah ditusuk, korban ingin menghilangkan jejak tindakan pelaku.

Siti meminta kepada anaknya untuk berbohong kepada bapaknya soal kejadian tersebut.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengatakan tujuannya korban meminta seperti itu agar apa yang dilakukan pelaku tidak diketahui oleh orang.

Atau ingin menutupi kelakuan anak kandungnya sendiri.

"Jadi yang namanya kasih sayang ibu sepanjang masa si korban bilang ke MF: 'sampaikan kepada bapakmu kalau aku ditikam oleh orang gila yang masuk ke dalam rumah.

Oleh karena itu MF keluar rumah dan minta tolong sama tetangganya bahwa ibunya ditusuk oleh orang tak dikenal dan diduga gila," ujar AKP M. Fachrur Rozi, Selasa (21/9/2021).

Setelah itu, lanjut Rozi, MF menelepon bapaknya dan menceritakan kondisi ibunya.

Kemudian mereka mengantar korban ke PKU Muhammadiyah Mayong. Namun, nyawa korban tak tertolong.

Perwira polisi berpangkat balok tiga ini memaparkan, penyebab kejadian karena korban tidak terima ditegur oleh ibunya.

Sang ibu kesal dengan aktivitas MF yang sering sehari-hari nonton televisi, makan, dan tidur.

Seketika setelah ditegur, MF naik pitam dan menghujamkan pisau dapur ke perut ibunya.

Menurut Rozi, MF disangkakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undamg Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved