Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pesan Terakhir Seorang Ibu di Jepara yang Tewas Ditusuk Anaknya Sendiri Ini Bikin Mewek

Meski telah ditusuk anaknya sendiri hingga tewas, seorang ibu ini berpesan pada pelaku yang juga anaknya agar bilang ada orang gila

YUNANSETIAWAN/TRIBUNJATENG
Remaja berinisial MF (17) saat diperika di Unit PPA Satreskrim Polres Jepara. Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tega membunuh ibu kandungnya sendiri. 

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 14 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan tidak disangka, hari Minggu (19/9/2021) jadi petaka bagi Siti Muslikhatun (34).

Siang itu, sekira pukul 14.00 Wib, ia ditusuk oleh anak kandungnya sendiri. 

Penyebabnya, ia kesal melihat anak sulungnya MF (17) hanya tiduran di depan televisi. Kemudian ia menegurnya karena anak pertamanya itu kerap menghabiskan waktu melulu nonton televisi, makan, dan tidur.

Namun yang MF tidak terima ditegur, si anak naik pitam dan seketika ambil pisau dan menghujamkan ke perut ibunya

Siti terluka dan tidak berselang lama terjatuh.

Warga Desa Singorojo, Kecamatan Mayong itu sempat dibawa ke PKU Muhammadiyah Mayong. Tapi nyawa ibu dua anak tidak bisa terselamatkan.

Ia menghembuskan napas terakhirnya sekira pukul 16.30 Wib. 

Kasatreskim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menerangkan, kejadian ini terbongkar setelah beberapa orang yang memandikan jenazah korban menemukan kejanggalan di luka korban. 

Kemudian pihak kepolisian turun tangan dan memeriksa pelaku selaku saksi.

Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa dia yang membunuh ibunya.

"Alasan pelaku tega membunuh ibunya sendiri karena merasa kesal dimarahi," kata Rozi, Selasa (21/9/2021).

Bahkan, lanjut dia, pelaku tak hanya menusuk, tetapi juga memukul korban dengan tangan kosong dan menendang punggung korban.

"Korban meninggal dunia dengan luka di perut," imbuhnya.

Perwira polisi berpangkat balok tiga ini menjelaskan, akibat perbuatanya, MF disangkakan pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved