Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Akhirnya Resepsi Pernikahan Boleh Digelar, Begini Aturan PPKM yang Diperpanjang hingga 4 Oktober

Adanya pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 4 Oktober 2021, membawa konsekuensi sejumlah aturan.

Editor: moh anhar
Dokumentasi Warga
Warga RT 6 RW 4, Pongangan, Gunungpati, membuat konsep pernikahan yang diklaim aman lantaran menerapkan aturan protokol kesehatan ketat mulai dari pintu masuk hingga tamu harus membawa hidangan secara take away, Minggu (25/7/2021). 

Sedangkan masyarakat di wilayah PPKM level 4, dilarang menyelenggarakan resepsi pernikahan.

Berikut aturan pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM diperpanjang hingga 4 Oktober 2021:

Aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM Level 3

-Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan

-Tidak mengadakan makan di tempat

-Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

-Aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM Level 2

-Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan

-Tidak mengadakan makan di tempat;

-Aturan pelonggaran lainnya

-Selain memperbolehkan resepsi pernikahan, selama PPKM diperpanjang hingga 4 Oktober 2021, pemerintah juga melakukan uji coba pembukaan pusat belanja dan mal bagi anak-anak.

"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan, mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawaan dan pendampingan orang tua," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (20/9).

Uji coba itu akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.

Selain itu, pemerintah juga akan membuka bioskop di wilayah yang menjalankan PPKM level 3 dan 2.

Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk kategori hijau dan kuning.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved