Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Akhirnya Resepsi Pernikahan Boleh Digelar, Begini Aturan PPKM yang Diperpanjang hingga 4 Oktober

Adanya pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 4 Oktober 2021, membawa konsekuensi sejumlah aturan.

Editor: moh anhar
Dokumentasi Warga
Warga RT 6 RW 4, Pongangan, Gunungpati, membuat konsep pernikahan yang diklaim aman lantaran menerapkan aturan protokol kesehatan ketat mulai dari pintu masuk hingga tamu harus membawa hidangan secara take away, Minggu (25/7/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Adanya pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 4 Oktober 2021, membawa konsekuensi sejumlah aturan.

Sebagai kabar gembiranya, kali ini, gelaran resepsi pernikahan diperbolehkan.

Ini berbeda dengan masa sebelumnya.

Yang harus diperhatikan, resepsi pernikahan di tengah PPKM diperpanjang ini harus mematuhi sejumlah aturan.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan PPKM level 2, 3, 4  di Jawa Bali maupun di luar kedua pulau tersebut kembali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021.

Baca juga: Kasus Positif Corona Terus Menurun, Indonesia Lepas Zona Merah Corona Mulai 19 September 2021

Baca juga: Temui Gubernur Ganjar, Dubes Denmark Akan Tingkatkan Investasi ke Jateng

Baca juga: Kronologi Penemuan Jasad Tuti dan Amalia di Bagasi Versi Danu, Ia Heran dengan Kondisi Jaket Yosef

Meski PPKM diperpanjang, tapi sejumlah aturan diperlonggar.

Pelonggaran PPKM ini karena kasus Covid-19 dalam tren turun.

Melansir data Satgas Covid-19, hingga Selasa (21/9) ada tambahan 3.263 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia.

Sehingga total menjadi 4.195.958 kasus positif Corona.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Corona bertambah 6.581 orang sehingga menjadi sebanyak 4.002.706 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus Corona di Indonesia bertambah 171 orang menjadi sebanyak 140.805 orang.

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 52.447 kasus. Jumlah ini turun 3.489 kasus dari sehari sebelumnya.

Setelah kebijakan PPKM diperpanjang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Merujuk Inmendagri No 43 Tahun 2021, pemerintah memperlonggar sejumlah pembatasan / aturan, salah satunya terkait resepsi pernikahan.

Baca juga: Gibran Bilang AHHA PS Pati Menguasai Kungfu, Jalu: Cukup Bungkam dengan Prestasi dan Kemenangan

Baca juga: Klaster PTM Purbalingga, Ganjar: Segera Lakukan Tracing, Semua Sekolah Lakukan Random Tes

Masyarakat di wilayah PPKM level 2 dan 3 boleh menyelenggarakan resepsi pernikahan dengan aturan tertentu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved