Berita Jateng
HUT Lalu Lintas Bhayangkara, Polantas di Wilayah Jateng Wajib Menguasi IT dalam Penegakan Hukum
"Masyarakat masih merasa canggung apakah ini (layanan) berlaku atau tidak. Layanan ini sudah kami luncurkan dan telah berjalan," ujarnya
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Perayaan HUT ke-66 Lalu Lintas Bhayangkara, semua anggota polisi lalu lintas (Polantas) di Jawa Tengah harus menguasai informasi dan teknologi dalam penegakan hukum.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafirudin mengatakan aplikasi yang telah digunakan saat ini adalah sakpole, kopek, ETLE, identifikasi kendaraan bermotor, BPKB online, dan lain sebagainya.
Aplikasi tersebut berfungsi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
"Masyarakat masih merasa canggung apakah ini (layanan) berlaku atau tidak. Layanan ini sudah kami luncurkan dan telah berjalan," ujarnya saat puncak perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 66 di gedung Borobudur Polda Jateng, Rabu (22/9/2021).
Terkait penindakan menurutnya, tidak ada anggota kepolisian yang melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas secara konvensional.
Penindakan harus dilakukan secara elektronik menggunakan ETLE dan Kopek.
"Hal ini diharapkan masyarakat semakin dewasa dan tahu berkendara harus melengkapi surat-suratnya. Jadi tidak ada lagi ada interaksi antara petugas dan pelanggar. Yang melanggar akan kami foto," tuturnya.
Rudy mengatakan surat tilang akan diberikan setelah melakukan konfirmasi di Polda Jateng.
Surat tilang bertujuan sebagai dasar pembayaraan di bank yang telah bekerjasama.
"Denda tilang itu secara otomatis masuk ke kas negara. Hampir satu tahun menggunakan informasi teknologi (IT) sama sekali tidak ada komplain dari masyarakat," imbuhnya.
Menurut Rudy, penggunaan tilang elektronik dinilainya sangat baik. Hasil evaluasi hampir 65 persen masyarakat telah tahu tilang elektronik.
"Setelah mendapatkan surat konfirmasi masyarakat datang ke sini (Polda Jateng) untuk mengecek dan menyatakan diri melanggar," tuturnya.
DIkatakannya dalam waktu sebulan Ditlantas Polda Jateng mengirimkan 3 ribu surat konfirmasi. Data pelanggaran selalu diperbarui.
"Tapi juga masih banyak masyarakat yang belum mengerti tapi kami sosialisasi terus," imbuhnya.
Rudy meminta setelah mendapatkan konfirmasi, tugas masyarakat khususnya pelanggar lalu lintas adalah datang ke kantor polisi untuk menanyakan data-data pelanggarannya. Setelah pelanggar mengerti maka akan diberikan surat tilang.