Berita Nasional
Kompolnas Sebut Irjen Napoleon Bonaparte Bisa Terancam Dipecat karena Terjerat Dua Kasus Pidana
Komisioner Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut Napoleon bisa saja terancam diberhentikan alias dipecat.
"NB meminta kepada petugas jaga untuk tidak menggunakan gembok standar tetapi gembok yang dimiliki oleh napi itu sendiri."
"Ini yang mengakibatkan terjadi sejumlah napi termasuk NB bisa mengakses sel isolasi tersebut," lanjut dia.
Di situlah, terjadi penganiayaan yang dilakukan Napoleon.
Penganiayaan tersebut meliputi tindakan pemukulan dan melumuri M Kece dengan kotoran manusia.
Tak sendirian, Napoleon memasuki sel tahanan M Kece bersama 3 napi lainnya.
Namun, peran 3 napi tersebut, lanjut Andi, ibarat hanya untuk membuat psikologis M Kece lemah.
"Terungkap bahwa pemukulan terhdapa M kace dan melumuri wajah dan tubuh dengan tinja hanya dilakukan oleh NB,"
"Tiga orang lainnya hanya digunakan untuk memperlemah psikologis daripada korban," jelasnya.
"Si korban tidak melakukan perlawanan apa-apa," imbuh dia.
Adapun satu di antara 3 napi itu, melibatkan terpidana yang menyangkut eks organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Sementara, dua lainnya, hanya terpidana kasus kejahatan umum.
"Salah satunya adalah napi yang melibatkan kasus eks organisasi FPI."
"Yang dua lagi utnuk tahanan piadana umum terkait pertanahan," tutur Andi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terjerat Dua Kasus Pidana, Kompolnas Sebut Irjen Napoleon Bisa Terancam Dipecat
Baca juga: Kepala Rutan Bareskrim Diperiksa Propam Polri Terkait Penganiayaan Irjen Napoleon terhadap Kece
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/irjen-pol-drs-napoleon-bonaparte-msi-kadiv-hubinter-polri.jpg)