Breaking News:

Berita Nasional

Irjen Napoleon Bonaparte Diisolasi dan Terancam Dipecat Setelah Aniaya Muhammad Kece

Setelah terjadinya penganiayaan terhadap M Kace, Bareskkrim Polri melakukan isolasi terhadap Irjen Napoleon.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. 

TRIBUNJATENG.COM - Irjen Napoleon Bonaparte telah mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kace di Rutan Bareskrim Polri.

Saat ini, Irjen Napoleon ditahan di sel isolasi dan terancam dipecat.

Berikut ini fakta terbaru kasus penganiayaan tersebut.

Baca juga: Kompolnas Sebut Irjen Napoleon Bonaparte Bisa Terancam Dipecat karena Terjerat Dua Kasus Pidana

Seperti diketahui, tersangka penista agama, Muhammad Kace, dan terpidana suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon, sama-sama ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

Terbaru, Bareskrim Polri telah memeriksa Irjen Napoleon terkait dugaan penganiayaan yang ia lakukan.

Sementara itu, Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) menyayangkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Napoleon.

Sebagai perwira tinggi kepolisian, Napoleon semestinya bisa mengayomi sesama tahanan.

Akibat perbuatannya, Irjen Napoleon bisa dipecat.

Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (22/9/2021), berikut fakta terbaru dugaan penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon:

Irjen Napoleon Bonaparte dan YouTuber M Kece
Irjen Napoleon Bonaparte dan YouTuber M Kece (TRIBUNNEWS Igman Ibrahim/YouTube Muhammad Kece)

1. Diperiksa 10 Jam

Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte terkait dugaan penganiayaan yang ia lakukan terhadap M Kace.

Pemeriksaan itu berlangsung selama 10 jam pada Selasa (21/9/2021).

"Sudah rampung tadi malam jam 23.00 WIB. Berlangsung 10 jam," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajad, Rabu (22/9/2021).

Meski demikian, Brigjen Andi enggan menjelaskan terkait materi pemeriksaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved