Berita Nasional
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka 2 Kasus Korupsi dalam Sepekan
Alex Noerdin menjadi tersangka dalam dua kasus korupsi dalam kurun waktu satu minggu.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Alex Noerdin menjadi tersangka dalam dua kasus korupsi dalam kurun waktu satu minggu.
Awalnya, Alex Noerdin dijerat terkait kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Baca juga: Alex Noerdin Eks Gubernur Sumsel Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya
Kemudian, dia dijerat sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Kasus pembelian gas bumi
Pada Kamis (16/9/2021), Kejagung menetapkan Alex Noerdin dan mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan Muddai Madang sebagai tersangka di kasus pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
"Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, Kamis.
Sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 yang merangkap sebagai Dirut PT PDPE Gas sejak 2010.
Kemudian, AYH selaku Direktur PT DKLN sejak 2009 yang merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.
Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar 30.194.452.79 dollar Amerika Serikat atau Rp 430.834.067.529 (kurs 14.268).
Selain itu, ada juga kerugian negara senilai 63.750 dollar AS dan Rp 2,13 miliar, setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Kembali jadi tersangka
Sekitar seminggu berselang, Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya yang berada di kawasan Jakabaring Palembang.
Alex diduga terlibat korupsi dalam pemberian dana hibah dari APBD Sumsel Tahun 2015 dan 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang.
"Tersangka pertama adalah AN selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, Rabu (22/9/2021).