Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ibu Bunuh Anak Tiri Berusia 7 Tahun di Indramayu, Bayar Orang Suruhan Pakai Minuman Keras

Hadiah itu bukan merupakan uang, melainkan dibayar dengan minuman keras (miras) untuk melakukan aksi tersebut.

Handhika Rahman/Trbun Jabar
Mayat bocah laki-laki ditemukan di aliran Sungai Prawira di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Kamis (19/8/2021). 

"Tersangka 2 (algojo) merasa tidak enak menolak keinginan tersangka 1 (ibu tiri) yang merupakan teman nongkrongnya," urai Syarif, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (23/9/2021).

Motif kasus ini

Syarif melanjutkan penjelasannya terkait motif dari kasus ini.

Berdasarkan keterangan dari SA, dirinya merencanakan pembunuhan karena sakit hati terhadap korban.

"Ini karena anak tirinya ini yang masih berusia 7 tahun sering mengamuk saat minta jajan," urai Syarif.

SA kini telah mengakui perbuatannya.

Ia mengaku menyesal telah menghabisi anak tirinya.

"Saya menyesal pak," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Terancam hukuman mati

Polisi menetapkan SA dan S sebagai tersangka kasus ini.

Kedua tersangka dikenai Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, dikutip dari TribunJabar.id.

Menurut Kapolres, kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana.

Fakta ini terungkap saat polisi melakukan pendalaman terhadap para tersangka. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu yang Habisi Anak Tiri di Indramayu Ternyata Bayar Algojo Pakai Miras, Kini Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Pembunuhan di Blitar: Mucklisin Sempat Kejar Pelaku Sebelum Tewas Kehabisan Darah

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved