Berita Regional
Ibu Bunuh Anak Tiri Berusia 7 Tahun di Indramayu, Bayar Orang Suruhan Pakai Minuman Keras
Hadiah itu bukan merupakan uang, melainkan dibayar dengan minuman keras (miras) untuk melakukan aksi tersebut.
"Tersangka 2 (algojo) merasa tidak enak menolak keinginan tersangka 1 (ibu tiri) yang merupakan teman nongkrongnya," urai Syarif, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (23/9/2021).
Motif kasus ini
Syarif melanjutkan penjelasannya terkait motif dari kasus ini.
Berdasarkan keterangan dari SA, dirinya merencanakan pembunuhan karena sakit hati terhadap korban.
"Ini karena anak tirinya ini yang masih berusia 7 tahun sering mengamuk saat minta jajan," urai Syarif.
SA kini telah mengakui perbuatannya.
Ia mengaku menyesal telah menghabisi anak tirinya.
"Saya menyesal pak," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Terancam hukuman mati
Polisi menetapkan SA dan S sebagai tersangka kasus ini.
Kedua tersangka dikenai Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, dikutip dari TribunJabar.id.
Menurut Kapolres, kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana.
Fakta ini terungkap saat polisi melakukan pendalaman terhadap para tersangka. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu yang Habisi Anak Tiri di Indramayu Ternyata Bayar Algojo Pakai Miras, Kini Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Pembunuhan di Blitar: Mucklisin Sempat Kejar Pelaku Sebelum Tewas Kehabisan Darah