Berita Sragen
Jaringan Narkoba di Sragen Manfaatkan Kemudahan Media Sosial, 40 Kasus Diungkap
Satuan Resnarkoba Polres Sragen berhasil mengungkap sebanyak 40 kasus dari awal tahun hingga September 2021.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Satuan Resnarkoba Polres Sragen berhasil mengungkap sebanyak 40 kasus dari awal tahun hingga September 2021.
Rata-rata yang tersandung dalam kasus obat-obatan terlarang ini ialah anak-anak muda, namun juga sebagian diantaranya ialah orang tua.
"Kasus narkoba yang berhasil kita ungkap sampai September ada 30-an kasus, kalau untuk sabu-sabu ada 10 kasus. Satu kasus paling satu tersangkanya," kata Kasat Resnarkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti.
Untuk penyebaran kasus obat-obatan terlarang ini, AKP Rini mengungkap menyebar di seluruh penjuru Sragen.
Baik dari wilayah perkotaan hingga daerah pinggiran.
Masih tingginya kasus narkoba dan sabu-sabu ini dikatakannya perlu sosialisasi ke masyarakat.
Rini mengaku pihaknya juga terus melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahayanya obat-obatan terlarang ini.
Pengedaran Dari Media Sosial
Dari sejumlah kasus tersebut, AKP Rini mengaku para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari media sosial baik Facebook hingga Whatsapp.
"Masalah peredaran kebanyak dari sosial media. Beberapa juga sudah di suspend atau ditutup jika terbukti menjual obat-obatan berbahaya. Untuk lebih lanjut Kominfo yang lebih tau," katanya.
Pembelian lewat media sosial yang terakhir dilakukan tersangka Suris (29) warga Dukuh Galeh, RT 001, Desa Galeh, Kecamatan Tangen, Sragen.
Dari hasil interogasi kepada Suris, dirinya mengaku membeli satu boks Trihexphenidyl dari media sosial dengan akun Obat Herbal dari wilayah Tangerang.
Suris membeli satu boks tersebut dengan harga Rp 180 ribu.
Selain menggunakannya sendiri, Suris juga menjual ecer kepada rekan-rekannya, satu boks tersangka bisa mendapatkan uang Rp 350 ribu.
Dari hasil penjualannya tersebut Suris mengaku untuk membeli kebutuhan sehari-hari istri dan anaknya serta membeli rokok.
Tersangka dijerat dengan Pasal 196 atau Pasal 197 UU No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp 1,5 juta. (uti)