Sertifikat BST - Perlindungan Pekerja Jadi Sorotan Diskusi Tripartit Keagenan Awak Kapal di Tegal
Perizinan hingga kesejahteraan awak kapal saat ini masih menjadi isu utama dalam dunia pelayaran di Indonesia
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Perizinan hingga kesejahteraan awak kapal saat ini masih menjadi isu utama dalam dunia pelayaran di Indonesia.
Ada tiga isu yang menjadi sorotan, yaitu Sertifikat Basic Safety Training (BST), perizinan Surat Izin Usaha Keagenan Kapal (SIUKAK), dan implementasi Collective Bargaining Agreement (CBA).
Isu-isu dibahas dalam Diskusi Tripartit Usaha Keagenan Awak Kapal di Hotel Premebiz Tegal, pada Selasa (16/9/2025) lalu.
Acara tersebut digelar oleh DPP Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) dengan mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) bersama KSOP Tegal, Asosiasi Pengusaha Awak Kapal Indonesia (Apakindo).
Kemudian diikuti oleh sebanyak 39 perusahaan keagenan awak kapal.
Ketua panitia, Nur Rohman mengatakan, forum ini bukan sekadar seremonial, tetapi juga ruang untuk memperkuat komunikasi.
“Acara seperti ini harus terus berjalan agar koordinasi di sektor keagenan awak kapal semakin solid," katanya kepada tribunjateng.com, Kamis (18/9/2025).
Ketua Apakindo, Riza Ghiyats Fakhri mengungkapkan, Apakindo sebagai wadah pengusaha awak kapal indonesia juga berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang diterbitkan oleh Kemenhub.
"Apakindo juga mendorong Kemenhub melalui DJPL dan KSOP melakukan penegakan hukum sesuai dengan UU Pelayaran," ujarnya.
Narasumber Kasbudit Kepelautan DJPL, Hasan Sadili dalam diskusi, menyoroti pentingnya sertifikat BST sebagai standar keselamatan global.
Sertifikat tersebut disebut sebagai jawaban atas kebutuhan perlindungan awak kapal dari kekerasan, pelecehan seksual, hingga perundungan di lingkungan kerja.
Diskusi menyoroti detail teknis pelaksanaan BST, mulai dari penetapan tarif diklat, kualifikasi pengajar, keseragaman modul, hingga jadwal terkoordinasi antar lembaga.
“BST bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi agar pelaut Indonesia diakui kompetensinya secara internasional,” ungkapnya.
Sementara, Subkoordinator Pengawakan Kapal Kemenhub menyampaikan, masih ada 142 perusahaan yang belum beralih dari SIUPPAK ke SIUKAK.
Surat resmi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga sudah disampaikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera melakukan proses penyesuaian.
'Muliho Nur Mesakke Aku Wes Tuo' Rintih Ibu di Mranggen Demak Anaknya Nur Aliyah 2 Tahun Tak Pulang |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Hari Ini di Semarang Kamis 18 September 2025 Turun Rp 17 Ribu Per Gram |
![]() |
---|
Anak Polisi Pukuli Guru di Hadapan Ayahnya, Berawal Dihukum karena Bolos Sekolah |
![]() |
---|
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 3 Hari ke Depan, Jawa tengah Siaga di Sejumlah Daerah |
![]() |
---|
Sahrul Gunawan: Rp20 Miliar Gua Habisin buat Begitu doang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.