Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sertifikat BST - Perlindungan Pekerja Jadi Sorotan Diskusi Tripartit Keagenan Awak Kapal di Tegal

Perizinan hingga kesejahteraan awak kapal saat ini masih menjadi isu utama dalam dunia pelayaran di Indonesia

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
Istimewa
DISKUSI TRIPARTIT- Suasana diskusi tripartit keagenan awak kapal bersama unsur pemerintahan di Hotel Premebiz Tegal, Kamis (18/9/2025). Dari kiri, Febriyanti (Subkoord pengawakan kapal DJPL), Hasan Sadili (Kasubdit kepelautan DJPL), Dwi Yudha Maolana (KBPP KSOP Tegal), dan Imam Syafi’i (Ketua Umum AP2I). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Perizinan hingga kesejahteraan awak kapal saat ini masih menjadi isu utama dalam dunia pelayaran di Indonesia. 

Ada tiga isu yang menjadi sorotan, yaitu Sertifikat Basic Safety Training (BST), perizinan Surat Izin Usaha Keagenan Kapal (SIUKAK), dan implementasi Collective Bargaining Agreement (CBA).

Isu-isu dibahas dalam Diskusi Tripartit Usaha Keagenan Awak Kapal di Hotel Premebiz Tegal, pada Selasa (16/9/2025) lalu.

Acara tersebut digelar oleh DPP Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) dengan mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) bersama KSOP Tegal, Asosiasi Pengusaha Awak Kapal Indonesia (Apakindo).

Kemudian diikuti oleh sebanyak 39 perusahaan keagenan awak kapal.

Ketua panitia, Nur Rohman mengatakan, forum ini bukan sekadar seremonial, tetapi juga ruang untuk memperkuat komunikasi. 

“Acara seperti ini harus terus berjalan agar koordinasi di sektor keagenan awak kapal semakin solid," katanya kepada tribunjateng.com, Kamis (18/9/2025).

Ketua Apakindo, Riza Ghiyats Fakhri mengungkapkan, Apakindo sebagai wadah pengusaha awak kapal indonesia juga berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang diterbitkan oleh Kemenhub.

"Apakindo juga mendorong Kemenhub melalui DJPL dan KSOP melakukan penegakan hukum sesuai dengan UU Pelayaran," ujarnya. 

Narasumber Kasbudit Kepelautan DJPL, Hasan Sadili dalam diskusi, menyoroti pentingnya sertifikat BST sebagai standar keselamatan global. 

Sertifikat tersebut disebut sebagai jawaban atas kebutuhan perlindungan awak kapal dari kekerasan, pelecehan seksual, hingga perundungan di lingkungan kerja.

Diskusi menyoroti detail teknis pelaksanaan BST, mulai dari penetapan tarif diklat, kualifikasi pengajar, keseragaman modul, hingga jadwal terkoordinasi antar lembaga. 

“BST bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi agar pelaut Indonesia diakui kompetensinya secara internasional,” ungkapnya. 

Sementara, Subkoordinator Pengawakan Kapal Kemenhub  menyampaikan, masih ada 142 perusahaan yang belum beralih dari SIUPPAK ke SIUKAK.

Surat resmi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga sudah disampaikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera melakukan proses penyesuaian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved