Hotline Semarang
Hotline Semarang : Pedagang Dilarang Tambah Bangunan dan Memaku di Bangunan Pasar Johar Cagar Budaya
Pasar Johar sebagai bangunan cagar budaya, apakah sudah dibikin aturan penataan kios pedagang agar tetap terjaga kerapian dan menjaga kelestarian wari
Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
Selamat pagi Tribun Jateng. Pasar Johar sebagai bangunan cagar budaya, apakah sudah dibikin aturan penataan kios pedagang agar tetap terjaga kerapian dan menjaga kelestarian warisan cagar budaya.
Mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang. Bagaimana penataan etalase produk pedagang, misal penambahan ornamen di kios, memasang MMT untuk nama kios hingga memasang rolling door. Terimakasih dari 089508424xxx
Jawaban
Terima kasih pertanyaannya. Aturan untuk cagar budaya tentunya akan diberlakukan secara ketat, karena di dua bangunan yang ada di Pasar Johar masuk sebagai bangunan cagar budaya. Dua tempat yang masuk cagar budaya itu ada di bangunan Johar Utara dan Tengah.
Jadi pedagang wajib menaati aturan yang ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Para pedagang tidak diperbolehkan menambah bangunan apapun, bahkan memaku dinding yang masuk cagar budaya juga dilarang.
Fravarta Sadman
Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang