Berita Solo
Jaringan Prostitusi Gay di Solo Dibongkar: Kedoknya Pijat Plus-plus Cinta Kilat Rp 400 Ribu
Polda Jateng membongkar jaringan prostitusi yang melibatkan komunitas gay berkedok pijat plus plus.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil ungkap prostitusi untuk kaum gay atau pecinta sesama jenis yang beroperasi di Solo.
Pelaku yang ditetapkan dalam prostitusi untuk gay bernama Dede (47) warga Karanganyar.
Tersangka dalam melakukan modus prostitusinya berkedok pijat plus-plus praktek di rumah kos Jalan Pamugaran Utama Nusukan Kecamatan Banjasari.
Pelaku dalam melakukan aksinya mempunyai terapis sebanyak 6 orang yang rata-rata kaum gay.
Keenam terapis tersebut dihadirkan saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (27/9/2021).
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pengungkapan kasus tersebut pada Sabtu (26/9/2021) pukul 17.00.
Jajarannya menemukan adanya terapis dan pelanggan laki- laki sedang melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) di sebuah rumah kos.
"Modus operandinya pijat plus-plus dengan SOP HJ, BJ, dan ML," jelasnya.
Menurutnya, tersangka mengenakan tarif pelanggannya untuk dapat menikmati cinta kilat dengan sesama jenis bekisar Rp 250 ribu hingga 400 ribu.
Pada tarif tersebut tersangka mendapatkan bagian Rp 160 ribu.
" Terapisnya ada 6 orang yakni berinisal HAS (41) warga Bugangan Semarang, SUR (39) warga Riau, AGS (39) warga Cianjur, DRH (29) warga Cianjur, FIT (32) warga Samban Bawen, dan HER (30) warga Bandung," jelasnya.
Djuhandhani menerangkan dari hasil pemeriksaan kesehatan para terapis tersebut didapatkan 4 orang terbiasa hubungan oral.
Barang bukti yang ditemukan berupa alat kontrasepsi hand body, uang tunai Rp 300 ribu dan obat perangsang.
"Tersangka melakukan aksinya di rumah kos yang ada di Banjarsari kamar nomor 5. Tersangka menawarkan hal tersebut melaluo media sosial," ujarnya.
Menurut dia tersangka dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pas 296 KUHP. Tersangka terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Praktek ini pertama kali kami dapatkan. Dimana terapisnya laki-laki dan pelanggannya laki-laki juga," tutur dia.
Ia menuturkan saat ini penyidik sedang mengembangkan kasus tersebut.
Pihaknya sedang mendalami apakah prostitusi untuk gay merupakan dari komunitas atau bukan.
"Karena di kos itu merupakan tempat khusus yang terdapat 19 kamar. Meskipun terapisnya hanya 6 orang tapi sedang kembangkan," tandasnya.
Sementara tersangka D mengaku sebelumnya merupakan mantan terapis.
Dia kenal dengan para terapisnya tersebut di Solo.
"Saya sudah tua jadi tidak jadi terapis. Saya kenal dengan terapis itu dari mulut ke mulut," tuturnya.
(*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :