Berita Semarang
Polda Jateng Periksa Pembuat Aduan Palsu soal Intimidasi Pemegang Airsoft Gun di Pasar Buah Pemalang
Polda Jateng periksa dua orang terduga pelaku pemberi keterangan palsu yang melaporkan Cari Antoni, sosok yang disebut melalukan intimidasi.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: moh anhar
Karena sempat mengancam, Cari Antoni juga dilaporkan tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 335 KUHP.
Ia meminta agar polisi melakukan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat untuk kepentingan masyarakat.
Kasus itu terus berlanjut hingga persidangan.
Cari Antoni, sosok yang sempat heboh melakukan intimidasi dengan membawa airsoft gun di pasar buah Pemalang pada Februari 2018 dibebaskan dari tuntutan dituduhkan kepadanya.
Baca juga: Airlangga Hartarto : Anggaran Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ditingkatkan Menjadi 60 Milliar
Baca juga: Bocah 6 Tahun Buka Pintu Darurat Pesawat Citilink Saat Terbang, Begini Kondisi Penumpang
Ia dinyatakan terbukti tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Pemalang pada Bulan Maret 2020 karena tuduhan tersebut tidak terbukti.
Informasi tersebut ia sampaikan pada saat dirinya mengunjungi Kantor Tribun Jateng pada Selasa (15/9/2020). (*)