Berita Semarang
Polda Jateng Periksa Pembuat Aduan Palsu soal Intimidasi Pemegang Airsoft Gun di Pasar Buah Pemalang
Polda Jateng periksa dua orang terduga pelaku pemberi keterangan palsu yang melaporkan Cari Antoni, sosok yang disebut melalukan intimidasi.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jateng periksa dua orang terduga pelaku pemberi keterangan palsu yang melaporkan Cari Antoni sosok sempat heboh melalukan intimidasi dengan membawa airsoftgun di pasar buah Pemalang.
Dua orang tersebut berinisial OW dan N. Keduanya diperiksa di Ditreskrimum Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan, Laporan Polisi terkait kasus tersebut telah diterbitkan. Selain itu, pada perkara tersebut juga telah diterbitkan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Baca juga: Persijap Jepara Harus Puas Berbagi Poin dengan Hizbul Wathan FC, Pelatih: Kami Dicurangi
Baca juga: Begini Kata Kompolnas Soal Purnawirawan Polri Viral Jadi Manusia Silver, Masa Purna Butuh Persiapan
Baca juga: Kunjungi UIN Walisongo Semarang, Menteri Agama Berharap Mahad Jadi Pusat Penddikan Karakter
"Kami saat ini masih mempelajari Laporan Polisi dan SP2HP tersebut," tuturnya usai konferensi pers di Polda Jateng, Senin (27/9/2021).
Menurutnya, kedua orang tersebut masih diperiksa menjadi saksi.
Keduanya belum ditetapkan menjadi tersangka.
"Untuk peningkatan statusnya kami akan berkoordinasi dengan Kapolres. Saksi yang diperiksa baru yang bersangkutan," jelasnya.
Ia mengatakan terkait perkara prosentasenya sangat kecil terjadi.
Namun kejadian tersebut menjadi atensi kepolisian agar tidak terulang kembali.
"Aduan palsu sama saja menyebarkan hoaks," jelasnya.
Sebelumnya, para pedagang Pasar Buah dan Sayur Pemalang mendatangi Mapolres Pemalang, Selasa (27/3/2018) lalu.
Mereka mendesak agar polisi menahan dan mengusut tuntas proses hukum kepada Cari Antoni, warga yang sempat menenteng airsoft gun di pasar dan mengancam seorang pedagang pasar, berinisial OW.
Saat itu, perwakilan pedagang diizinkan bertemu dengan Kapolres Pemalang. Termasuk diantaranya perwakilan pedagang berinisial N.
N meminta agar yang bersangkutan ditahan karena sudah jelas membawa benda yang menyerupai senjata api sehingga mengakibatkan ketakutan pedagang.
Terlebih yang bersangkutan sempat mengancam seorang pedagang.
Karena sempat mengancam, Cari Antoni juga dilaporkan tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 335 KUHP.
Ia meminta agar polisi melakukan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat untuk kepentingan masyarakat.
Kasus itu terus berlanjut hingga persidangan.
Cari Antoni, sosok yang sempat heboh melakukan intimidasi dengan membawa airsoft gun di pasar buah Pemalang pada Februari 2018 dibebaskan dari tuntutan dituduhkan kepadanya.
Baca juga: Airlangga Hartarto : Anggaran Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ditingkatkan Menjadi 60 Milliar
Baca juga: Bocah 6 Tahun Buka Pintu Darurat Pesawat Citilink Saat Terbang, Begini Kondisi Penumpang
Ia dinyatakan terbukti tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Pemalang pada Bulan Maret 2020 karena tuduhan tersebut tidak terbukti.
Informasi tersebut ia sampaikan pada saat dirinya mengunjungi Kantor Tribun Jateng pada Selasa (15/9/2020). (*)