Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

AN Pulang Istirahat Usai Bakar Mobil Khumaidi Sragen, Jamaah Salat Subuh Panik Padamkan Api

Polres Sragen menetapkan 1 orang tersangka pembakaran mobil milik tetangga sendiri di wilayah Kauman, Sragen Wetan.

Humas Polres Sragen
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menghadirkan pelaku pembakaran mobil Ahmad Nuryanto dalam pers rilis di Mapolres Sragen, Senin (27/9/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Insiden pembakaran mobil tetangga terjadi di Sragen.

Kejadian itu melibatkan AN, pria umur 52 tahun sebagai tersangka.

Waktu pembakaran mobil itu pada Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Akibatnya, mobil milik Khumaidi (60), terbakar dan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 juta.

Menurut polisi, aksi nekat AN itu diduga karena sakit hati korban sering memarkir mobil sembarangan di pekarangan rumahnya.

"Tesangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan merasa sakit hati dan tidak terima kendaraan (mobil) milik korban diparkir menutupi halaman rumah milik tersangka," kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi, Selasa (28/9/2021).

Aksi AN itu membuat gempar warga Kauman RT 026, RW 008, Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan Sragen.

Dari keterangan polisi, AN saat itu melihat mobil korban jenis Mitsubishi Colt 1200 SS AD 8552 MA yang terparkir di halaman Masjid Kauman.

Rumah AN terletak tak jauh dari masjid tersebut.

Lalu sekitar pukul 21.30 WIB, AN membangunkan penjaga masjid dan memintanya agar membangunkan korban untuk memindahkan mobilnya.

Namun ternyata permintaan itu tak dituruti korban.

Diduga emosi, AN segera mengambil satu botol berisi spiritus yang tersimpan di lemari dan cangkul.

Cangkul digunakan AN untuk memecahkan kaca mobil bagian samping kanan dan kiri.

"Pelaku menuangkan cairan spirtus ke dalam mobil melalui jendela mobil yang sudah dipecah sebelah kanan belakang. Pelaku membakar kain yang ada di dalam mobil hingga merambat ke barang-barang yang ada di dalam mobil," terang dia.

Setelah itu, AN mengaku sempat pulang ke rumah untuk beristirahat usai membakar mobil milik Khumaidi.

Aksi itu pun diketahui warga sekitar yang hendak melaksanakan shalat Subuh.

Dari keterangan polisi, kerugian materiil peristiwa tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 35 juta.

Sementara pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1e KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati, Warga Sragen Bakar Mobil Tetangga yang Parkir Sembarangan "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved