Berita Regional
Bocah 14 Tahun Melahirkan Tanpa Nikah, Keluarga Sebut Dihamili Makhluk Halus, Polisi Lakukan Tes DNA
Kepada polisi, keluarga korban mengaku anak perempuan berusia 14 tahun itu dihamili makhluk halus.
Sampel tes DNA diambil dari bayi yang dilahirkan korban, bersama dua pria yang diduga menjadi ayah biologis anak tersebut.
“Kami ambil tiga sampel.
Pertama bayi yang dilahirkan korban, kedua ayah tiri dan ketiga ayah kandung dari korban,” ungkap Raja.
Raja menjelaskan, ayah kandung korban juga dites DNA lantaran ada keterangan yang menuduh SN menghamili korban.
“Makanya kami juga melakukan uji DNA ayah kandung korban,” jelas Raja.
Dari hasil tes DNA itu polisi dapat mengungkap secara ilmiah ayah biologis dari bayi tersebut.
Tak hanya itu, hasil tes DNA dapat menjadi alat bukti untuk menetapkan tersangka kasus percabulan anak di bawah umur di Kecamatan Saradan.
“Tes DNA sudah dilakukan.
Kalau sudah ada hasilnya pasti akan kami tetapkan tersangkanya,” kata Raja.
Tinggal dengan dengan ibu kandung dan ayah tiri
Untuk diketahui, Satreskrim Polres Madiun menerima pengaduan dari seorang pria berinisial SN dari Kecamatan Saradan terkait anak kandungnya yang hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan.
Padahal selama ini anak kandungnya belum menikah dan masih di bawah umur.
Ayah kandung korban SN yang ditemui Kompas.com beberapa waktu lalu menyatakan, selama ini korban tinggal dengan ibu kandung dan ayah tirinya.
Korban melahirkan anak sekitar akhir bulan Agustus 2021.
SN mengaku terakhir kali bertemu dengan anaknya itu saat lebaran sekitar bulan Mei 2021.