Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pengemudi Taksi dan Ojek Aplikasi Bentuk Forum PPAI, Guna Mendapat Perlindungan Hukum

Para pengemudi taksi dan ojek aplikasi atau online butuh perlindungan hukum. Sejumlah pihak pun membentuk sebuah forum.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: moh anhar
Dokumentasi PPAI
PPAI sedang berdiskusi dengan driver ojek online terkait perlindungan hukum, beberapa waktu lalu 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tak sedikit pengemudi taksi dan ojek aplikasi tersandung masalah hukum.

Karenanya, para pengemudi taksi dan ojek aplikasi atau online butuh perlindungan hukum.

Karenanya, sejumlah pihak di antaranya Taradipa & Partners Lawfirm, Forum Go Partner Indonesia, Yayasan Kasih Keadilan Bangsa dan Peradi, bersama-sama membentuk sebuah forum.

Baca juga: Pengendara N-Max Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan Dengan Panther di Karanganyar

Baca juga: Foto-foto Tampannya Frederik Kiran, Cucu Soekarno Sekaligus Anak Presiden Citibank Eropa

Baca juga: Pria Ini Kehilangan Rp135 Juta Setelah Dompet Berisi ATM Miliknya Jatuh di Jalan

Baca juga: Kapolri Ingin Tarik Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Rasamala dan Hotman Tunggu Sikap Resmi Jokowi

Forum tersebut sebagai wadah bagi pengemudi aplikasi atau online bernama Perhimpunan Pengemudi Aplikasi Indonesia (PPAI). Tujuannya, untuk memberikan perlindungan hukum kepada mereka.

Sejumlah pengacara menjadi pengurus PPAI di antaranya Nanda Taradipa sebagai ketua umum, Bagus Taradipa selaku sekum dan Tommy Paulus Hermawan sebagai dewan kehormatan.

"Visi dan misi PPAI adanya kepastian hukum, menyejahterakan, mengangkat harkat, martabat, derajat setiap anggota PPAI agar berkelas dan berbagi kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran bagi pengemudi agar mentaati setiap peraturan dan beretika agar dapat menjadi contoh dan panutan di jalan," kata tegas Tommy Paulus Hermawan, dalam keterangannya, Selasa (28/9/2021).

Karena itu, lanjut Tommy, PPAI akan memberikan pelatihan serta pengajaran tentang cara berkendara yang baik dan benar dengan melibatkan instansi terkait.

Menurut Tommy, sampai saat ini para pengemudi aplikasi maupun nonaplikasi banyak yang belum pernah mendapatkan kesetaraan dan kepastian hukum.

Banyak masyarakat yang memandang sebelah mata dan menganggap rendah dengan apa yang mereka kerjakan.

"Padahal di masa pandemi saat ini mereka yang menjadi pejuang untuk masyarakat. Tapi apakah kita pernah sedikit saja mengapresiasi apa yang sudah dilakukan para driver aplikasi," ujar Tommy.

Baca juga: Di Webinar AMSI, Menteri Desa Targetkan 2022 Tak Ada Desa yang Belum Bisa Nikmati Internet

Baca juga: Seorang Anggota DPR RI Kena Tipu Wanita yang Mengaku Keturunan Nyi Roro Kidul, Rp 4 Miliar Ludes

Baca juga: Di Klaten, Tol Yogya-Solo Akan Dibuat Melayang di Atas Yoni Langka Berkepala Kura-kura

Setelah PPAI terbentuk, katanya, sosialisasi sudah dilakukan seperti di Semarang dan Bandung, serta akan terus melakukan sosialisasi sampai ke semua daerah di Indonesia.

"Mulai saat ini dan ke depan, PPAI akan memperjuangkan kepastian hukum untuk para anggotanya dan masyarakat pada umumnya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved